Pemkot Kendari Sidak Minuman Beralkohol

HALUANSULTRA.ID – Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM bersama Satpol-PP dan Penyidik PPNS melakukan sidak di sejumlah toko menyasar penjualan minuman beralkohol. Sidak dilakukan Jumat (14/4/2023) malam.

Sidak dimulai di toko AZKA Mart di jalan Wayong. Di toko ini tim tidak menemukan penjualan miras. Penjaga toko menyebut, mereka masih patuh terhadap Surat Edaran Wali Kota Kendari terkait larangan penjualan minuman beralkohol.

Sidak kemudian dilanjutkan ke sejumlah toko yakni, UD.Safira dan DDO Sao Sao, UD Putri di jalan kembar kali Kadia, UD Dea di Tipulu dan terakhir UD Zhaky di jalan Bunga Kamboja. Toko-toko tersebut juga tidak melakukan penjualan miras dan ada yang tutup.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Kendari, Alda Kesutan Lapae menyampaikan, sidak ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat kemudian mereka ditindaklanjuti dengan melakukan monitoring dan pengawasan di lapangan bersama tim.

“Sesuai surat edaran wali kota dan laporan masyarakat, distributor minuman keras yang masih buka dan melayani pembelian selama bulan Ramadhan, kami menindak lanjuti bersama tim melakukan sidak, dan kami membuktikan dari hasil sidak kami malam ini tidak ada aktivitas sama sekali,” jelasnya.

Mantan Camat Kadia ini mengingatkan masyarakat dan pedagang untuk betul mematuhi aturan apa yang telah dikeluarkan atau ditetapkan Pemerintah Kota Kendari.

“Kalau ada yang kami dapatkan berjualan minuman keras, itu betul-betul kami sanksi, hingga pencabutan izin atau menutup tempat penjualan mereka,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Kendari mengeluarkan surat edaran nomor 435/817/2023 tertanggal 15 Maret 2023 yang di tandatangani Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu, berisi tentang Larangan Penyelenggaraan Tempat Hiburan Malam Dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Rangka Menghadapi Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444H/2023M Di Kota Kendari. (HS)

Tinggalkan Balasan