Ditegur Kapolri, Korlantas: Kita Evaluasi Praktik Zig Zag dan Angka 8

HALUANSULTRA.ID- Korps Lalu Lintas (Korlantas) mendapat teguran Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo terkait layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) khususnya tes jalur angka 8 dan zig-zag. Korlantas Diminta untuk mengevaluasi ujian praktik tes jalur angka 8 dan zig-zag. Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Diregidents) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus menyebut pihaknya akan menindaklanjuti perintah Kapolri.

“Apa yang disampaikan Bapak Kapolri akan kami laksanakan, kami akan mengkaji, mengevaluasi bentuk ujian-ujian praktek lagi khususnya di angka delapan dan zig-zag,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Diregidents) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus di Mabes Polri, Jakarta, Kamis. Yusri menjelaskan, pihaknya bakal mengkaji apakah tes jalur angka delapan dan zig-zag tersebut masih relevan digunakan saat ini atau tidak.

Karena tes jalur angka delapan dan zig-zag itu diterapkan juga berdasarkan hasil kajian. Ujian teori dan praktek SIM adalah legitimasi, kompetensi dan keterampilan yang harus dimiliki setiap para pengendara pemohon SIM. “Legitimasi itu harus ada untuk keterampilan dan juga kompetensi,” ujarnya.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menegaskan, kompetensi dan keterampilan pengemudi diperlukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas karena pengemudi yang tidak cakap dan tidak tahu etika di jalan raya. Dalam waktu dekat, kata Yusri, pihaknya membentuk kelompok kerja (pokja) untuk mengevaluasi atau mengkaji uji SIM tersebut dan melakukan studi banding ke negara-negara luar, guna memastikan apakah jalur angka delapan atau zig-zag tersebut masih relevan diterapkan atau tidak.

“Ataukah memang masih tetap dianggap (revelan) masyarakat ini sulit karena terlalu sempit (jalurnya), jaraknya mungkin terlalu dekat nanti akan kami kaji semuanya,” kata Yusri. Dia mencontohkan, jika tes jalur angka delapan atau zig-zag yang ada dianggap terlalu sempit, maka akan dikaji, apakah menghilangkan cone-cone yang ada di sekitar jalur, memasak elektronik drive yang di tanah dalam tanah di sekitar jalur.

“Nanti akan kami coba hitung lagi ukurannya seperti apa yang memberatkan masyarakat. Tapi tidak lari dari aspek keselamatan dan kompetensi yang memang harus dimiliki oleh para pemohon SIM,” kata Yusri.Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meminta kepada Kakorlantas untuk memperbaiki dan menyesuaikan layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan apa yang menjadi kebutuhan dalam berlalu lintas dan keselamatan di jalan raya, sehingga masyarakat tidak dibebankan.(HS)

Tinggalkan Balasan