Pembukaan Kantor Cabang dan Kas Koperasi Wajib Punya Izin Usaha

HALUANSULTRA.ID – Dinas Koperasi dan UMKM Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar sosialisasi penerbitan izin pembukaan kantor cabang, cabang pembantu, dan kantor kas koperasi, Kamis 27 Juli 2023 di D’Blitz Hotel Kendari. Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sultra, Dr La Ode Muhamad Shalihin, S.Pd, M.Pd. Tujuanya, untuk menyiapkan sumber daya yang siap dan terampil.

Dr La Ode Muhamad Shalihin menyampaikan, apabila ingin membuka cabang maka harus memenuhi standar legalitas persyaratan yang ada. Misalnya harus ada izin operasional dari Dinas yang membidangi tentang koperasi. Termasuk memiliki nomor induk dan legalitas operasional sangat diwajibkan dalam Koperasi Simpan Pinjam. “Kalau sesuai aturan secara real dalam koperasi salah satu diantaranya yang wajib dimiliki adalah nomor induk koperasi dan legalitas operasional,” katanya.

Menurut Kadis, sosialisasi penerbitan izin sangat penting dilaksanakan sebab tidak bisa dipungkiri banyak temuan koperasi didirikan tanpa izin. Itu berdasarkan hasil turun lapangan oleh tim Diskop dan UMKM Provinsi. Apalagi saat ini marak pinjaman online, yang sangat merugikan dan berisiko. Belum lagi, mayoritas koperasi di Sultra bergerak dalam sektor simpan pinjam, sehingga legalitas izin usahanya harus dapat dipenuhi agar nantinya pengelolaan koperasi legal, tidak dikenakan sanksi oleh pihak berwenang.

Selanjutnya, Kepala Dinas mengintruksikan melalui kegiatan ini bagi koperasi yang belum memiliki izin, maupun mengalami kendala mengenai persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat dikomunikasikan dengan Dinas atau bisa juga dengan para Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL). “Semoga sosialisasi ini memberikan dampak positif bagi kita semua. Saya ingin peserta juga menerapkan di daerah,” jelasnya.

Kepala Bidang Perizinan dan kelembagaan Diskop dan UMKM Sultra, Wawan Darmawan saat membacakan laporan kegiatan.

Berdasarkan data yang diterima, beberapa persyaratan izin untuk pembukaan kantor kas koperasi simpan pinjam terdiri dari, surat permohonan (bermeterai), memiliki izin operasional pembukaan Kantor Cabang, kantor cabang telah melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam paling sedikit 6 (enam) bulan, jumlah anggota Kantor Kas yang akan dibuka paling sedikit 20 (dua puluh) orang.

Fungsional Analisis kebijakan Ahli Muda Sub Koordinator Kelembagaan Diskop dan UMKM Sultra, Fitri Harianti, mengatakan, peserta dalam kegiatan ini berasal dari instansi 17 kabupaten dan kota. “Kami sudah sering turun lapangan pak. Kami temukan memang banyak tidak tahu kalau izin itu wajib dimiliki setiap koperasi. Makanya kami adakan sosialisasi ini untuk diterapkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila Koperasi tidak memiliki izin usaha, maka kegiatan koperasi dapat diberhentikan oleh pemerintah. Bahkan pemerintah dapat membubarkan Koperasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (1) UU Perkoperasian, salah satu alasan pemerintah membubarkan Koperasi karena Koperasi tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang. “Jadi bagi yang belum mengurus izin usaha untuk Koperasinya, lebih baik segera mengurus. Karena akibatnya Koperasi dianggap sebagai ilegal atau tidak sah,” tutupnya. (HS)

Tinggalkan Balasan