Ratusan Peserta Ikuti Sosialisasi Penyuluhan Layanan Bantuan Hukum Diskop dan UMKM Sultra

HALUANSULTRA.ID – Demi meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaku usaha menyangkut permasalahan hukum, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Layanan Bantuan Hukum. Kegiatan ini berlangsung selama 4 hari mulai 8 hingga 11 Agustus 2023, dan diikuti 192 peserta yang tersebar dari berbagai daerah, terbanyak peserta dari Kota Kendari.

“Jadi mereka mendapatkan berbagai penjelasan dari masing-masing pemateri untuk mendapatkan solusi penyelesaian masalah. Kan kita tahu pelaku UKM masih kesulitan  mendapatkan bantuan dari konsultan profesional, baik itu terkait usaha maupun hukum,” ujar Kadis Koperasi dan UMKM Sultra, Dr. La Ode Muhamad Shalihin, S.Pd, M.Pd. Menurut Kadis, hampir setiap tahun instansinya kerap mengagendakan program sosialisasi bantuan hukum dengan peserta yang berbeda-beda. Hal ini agar selalu memberikan pemahaman pelaku usaha dalam literasi hukum, sehingga mampu menyelesaikan perkara yang sedang dihadapi, dalam mengelola usaha dan mampu mengembangkan usahanya menjadi lebih menguntungkan.

Dia menjelaskan, sejak wabah pandemi Covid-19 beberapa tahun lalu, banyak pelaku usaha yang mengalami permasalahan dalam usahanya. Mulai penurunan volume usaha, melemahnya kolektibilitas pinjaman, bahkan sampai menutup usahanya. Dan hal ini mengakibatkan banyak pelaku usaha yang terjerat masalah hukum, seperti kredit yang macet, utang piutang, wanprestasi hingga masalah tenaga kerja/karyawan.

Suasana pembukaan kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Layanan Bantuan Hukum. Kegiatan ini berlangsung selama empat hari mulai 8 hingga 11 Agustus 2023.

Kegiatan ini juga lanjut dia, sesuai dengan salah satu program kerja Kemenkop dan UKM RI yaitu kegiatan fasilitasi hukum guna membantu pelaku UMK menyangkut masalah hukum. “Adanya kegiatan sosilasisai program layanan bantuan dan pendampingan hukum ini, diharapkan dapat menambah dan meningkatkan literasi hukum sekaligus menyelesaiakn masalah hukum bagi pelaku UMK,” katanya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana kegiatan, Yeni menjelaskan, panitia mendatangkan pemateri dari LBH, Kemenkum dan HAM juga kantor pajak. Kesimpulannya, berapa jenis layanan hukum yang dapat diberikan di antaranya adalah konsultasi, mediasi, penyusunan dokumen hukum, pendampingan di pengadilan, hingga penyuluhan hukum. “Jadi layanan bantuan hukum tersebut dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha UMKM dengan syarat pelaku usaha sudah memiliki nomor induk berusaha (NIB), dan menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan perkara yang dihadapi,” jelasnya.

Sejauh ini, lanjut dia, khusus untuk Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi belum ada yang meminta bantuan pendampingan. Artinya para pelaku usaha masih bisa menangani masalah sendiri. “Misalnya ada ribut nama produk, ada sengketa kekurangan pasti akan mendapat bantuan,” tutupnya. (HS)

Tinggalkan Balasan