Sultra Terima 4.503 Pegawai September 2023 : Guru Terbanyak, Berikut Ketentuan dan Syarat Usianya

HALUANSULTRA.ID – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra,Hj. Zanuriah, mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat jatah 4.503 PPPK untuk tahun anggaran 2023. Jumlah tersebut kata Zanuriah, sudah terbilang banyak dari usulan awal Pemprov Sultra mencapai 6000 orang. “Kita bersyukur ya. Sudah sangat banyak itu. Hanya saya ingin sampaikan ini khusus PPPK. Artinya kita tidak punya kuota untuk CPNS,” terangnya, diruang kerjannya, Senin 21 Agustus 2023.

Kata dia, dari jumlah 4.503 PPPK, kuota guru paling besar mencapai 3.618 orang, kemudian 283 PPPK tenaga teknis dan 602 PPPK tenaga kesehatan. Nah proses penerimaan rencananya berlangsung September 2023 mendatang.

“Untuk tes kami di daerah menunnggu saja dari pusat, pastinya kami siap. Dan ini juga merupakan kesempatan bagi adik-adik kita untuk menjadi PPPK,” terangnya. (HS)

Berikut ketentuan pegawai non-ASN bisa ikut seleksi CPNS dan PPPK sesuai SE Pendataan Honorer:

  1. Berstatus honorer K2 yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
  2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN, untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
  3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.
  5. Berusia Paling rendah 20 tahun, paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Tinggalkan Balasan