Kadiskop dan UMKM Sultra : Sertifikat NIK Sangat Bermanfaat Bagi Pengembangan Koperasi

HALUANSULTRA.ID – Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) salah satu legalitas yang wajib dimiliki oleh Koperasi. Selain untuk mencegah adanya koperasi fiktif atau yang asal jadi, serta tidak ada kegiatan anggota didalamnya. Pemantauan dan pembinaan serta pengembangan akan lebih efektif melalui NIK tersebut. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sultra, Dr. La Ode Muhamad Shalihin, S.Pd, M.Pd, Selasa 5 September 2023.

Menurutnya, NIK Koperasi memberikan kepastian keberadaan koperasi secara legal sebagai badan hukum, memastikan koperasi masih aktif secara kelembagaan maupun usaha serta meningkatkan kepercayaan baik dari sisi masyarakat maupun pihak mitra koperasi. Meskipun untuk menerapkan kebijakan tersebut tidak mudah, karena masih banyak yang belum memilikinya.

Padahal sertifikat NIK ini memiliki banyak manfaat bagi koperasi. “Adanya NIK bisa mengakses adanya bantuan keuangan. Sebab Lembaga Penjamin Dana Bergulir (LPDP) itu memberikan dana khusus untuk koperasi yang sehat, jelas kantor, berbadan usaha juga pengelolaan keuangan bagus. Itu baru bisa divalidasi untuk mendapatkan bantuan,” katanya.

Kadis menjelaskan, sertifikat Nomor Induk koperasi juga mempunyai banyak manfaat, bagi koperasi adalah sebagai syarat pemberian rekomendasi usulan program pemerintah pusat dan daerah, sebagai syarat permohonon kredit perbankan dan lembaga non bank, sebagai syarat permohonon ijin usaha baru, sebagai syarat keikutsertaan dalam pameran dan promosi. “Kalau belum punya NIK kita siap untuk fasilitasi. Silahkan bagi yang ingin mengurus untuk mendapat sertifikat NIK,” terangnya.

Fungsional Analisi Kebijakan Ahli Muda Sub Koordinator Kelembagaan Diskop dan UMKM Sultra, Fitry Harianti

Sementara itu, Fungsional Analisi Kebijakan Ahli Muda Sub Koordinator Kelembagaan Diskop dan UMKM Sultra, Fitry Harianti, mengungkapkan, berdasarkan rekapitulasi data, jumlah koperasi di Sultra mencapai 4.634 unit. Namun sebanyak 2.363 unit koperasi di Sultra sudah tidak aktif.

Banyaknya koperasi tidak aktif tersebut menandakan ada sekitar 51 persen koperasi yang terdaftar tidak berjalan sesuai aturan yang ada. Misalnya tidak memiliki NIK. “Kalau untuk data keseluruhan UMKM punya NIK itu 581 SNIK. Ini keseluruhan yang telah terbit untuk wilayah Sulawesi Tenggara,” ujarnya.

Jika melihat Pasal 17 ayat (2) Permen KUKM 10/2016), lanjut dia, pemberian sertifikat NIK ini untuk mengidentifikasi usaha kesehatan dan kepatuhan usaha koperasi dalam menjalankan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi.

Kemudian, memudahkan monitoring dan evaluasi pengembangan koperasi secara terarah dan tepat sasaran, melalui program peningkatan daya saing maupun kegiatan kelembagaan koperasi. Lalu, mendorong kerjasama antar badan usaha, seperti BUMN, BUMD, maupun Swasta berdasarkan prinsip saling memperkuat dan menguntungkan satu sama lain.

“Biasanya ada koperasi yang diusulkan ke Kementerian Koperasi RI untuk dijadikan koperasi berprestasi. Nah, beberapa penilaian koperasi yang dianggap berprestasi diantaranya koperasi tersebut sudah memiliki sertifikat NIK atau nomor induk koperasi, serta melaksanakan RAT tepat waktu,” bebernya.

Untuk diketahuai sertifikasi NIK menjadi administasi badan hukum koperasi. NIK ini bermanfaatkan karena menjadi syarat jika koperasi ingin ajukan kredit perbankan, ikut kegiatan promosi dan syarat untuk bisa diusulkan untuk mengikuti program pemerintah. (HS)

Berikut Beberapa Syarat Penerbitan Sertifikat Nomor Induk Koperasi/Sertifikat NIK

  1. Akta pendirian koperasi dan akta perubahan koperasi (jika pernah PAD)
  2. SK pendirian koperasi dan SK. PAD koperasi (jika pernah PAD)
  3. Laporan Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2 tahun terakhir.
  4. Fotocopy Berita acara RAT
  5. Fotocopy laporan keuangan koperasi, minimal neraca, PHU, dan mutasi piutang (khusus usaha simpan pinjam)
  6. Diajukan ke Dinas Koperasi dan UMKM Setempat.

Tinggalkan Balasan