Diskop dan UMKM Sultra Dukung Larangan TikTok Shop Menjual Produk

HALUANSULTRA.ID – Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendukung penuh kebijakan pemerintah, terkait larangan TikTok Shop dalam menjual produk ke konsumen.
Keputusan pemerintah untuk melarang transaksi perdagangan pada TikTok Shop akan menggeliatkan proses digitalisasi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Pelarangan Tiktok Shop semakin memberikan kepastian bahwa pemerintah berupaya menghadirkan ekosistem pemasaran digital yang sehat bagi UMKM lokal.

“Kebijakan yang diambil pemerintah pusat sudah tepat. Apalagi sesuai dengan regulasi Permendag nomor 31 tahun 2023, yakni social commerce yang ingin berjualan wajib memiliki e-commerce dalam pemasaran produknya. Intinya kami di provinsi Sultra mendukung kebijakan pusat. Kalau Tiktok Shop itu ingin berjualan maka harus mengikuti Permendag yang telah terbit,” ungkapnya di ruang kerjanya, Senin (9/10/2023).

Menurutnya, banyak UMKM di Sultra telah mampu memanfaatkan media sosial dan teknologi digital lainnya, untuk memasarkan produk sebelum terjun ke dalam aplikasi perdagangan elektronik konvensional. Pemprov Sultra bahkan telah menghadirkan aplikasi Bosara sebagai market hub dan sarana edukasi bagi UMKM lokal.

Shalihin menjelaskan, mengacu pada regulasi tersebut maka, tidak dibenarkan jika social commerce bisa merangkap juga sebagai e-commerce. Sehingga harus terpisah khususnya aplikasi TikTok, di mana TikTok Shop sebagai media sosial dan TikTok Shop sebagai media penjualan, olehnya itu ini wajib terpisah. “Penutupan ini akan menguntungkan UMKM kita. Kami berharap setelah ini akan semakin banyak yang mengoptimalkan aplikasi perdagangan elektronik (e-commerce),” jelasnya.

Salah seorang pedagang menjual secara online

LM Shalihin mengungkapkan, Diskop UMKM Sultra selama ini telah mendorong pelaku usaha untuk memasarkan produknya melalui digitalisasi penjualan lewat e-commerce yang telah tersedia. “Kami dorong pelaku usaha agar digitalisasi penjualan mereka melalui e-commerce yang telah tersedia, salah satunya lewat aplikasi Bosara,” bebernya. Kadis menambahkan, Pemprov Sultra akan terus meningkatkan pelatihan dan pendampingan agar pelaku usaha semakin optimal memanfaatkan pasar digital. “Kompetensi digital marketing UMKM ini akan terus kami ajari melalui pendampingan dan pembinaan,” jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah resmi melarang TikTok Shop untuk berjualan dan melayani transaksi. Laman resmi TikTok.com menyatakan bahwa TikTok Shop Indonesia berhenti memfasilitasi transaksi e-commerce per 4 Oktober 2023 mulai pukul 17.00 WIB demi menghormati dan mematuhi regulasi di Indonesia. Pemerintah RI telah menetapkan Permendag 31 Tahun 2023 sebagai penyempurnaan Permendag 50 Tahun 2020 pada 26 September lalu. Kebijakan ini ditujukan untuk menciptakan aturan main (playing field) yang setara dan adil bagi e-commerce di Tanah Air.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa media sosial dilarang berperan ganda sebagai e-commerce. Media sosial hanya bisa mempromosikan barang, tanpa melakukan transaksi dalam aplikasi. Permendag 31 Tahun 2023 merupakan penyempurnaan dari Permendag 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Aturan ini diteken pada 26 September 2023. (HS)

Tinggalkan Balasan