Kenaikan UMP 2024 Diputuskan 31 Oktober

HALUANSULTRA.ID- Putusan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 segera diumumkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Pembahasannya akan dirampungkan pada 31 Oktober mendatang. “Aspirasi juga dilakukan, hampir finish, terakhir kita lakukan serap aspirasi 31 Oktober. Setelah itu selesai (baru) kita akan tuangkan dalam peraturan pemerintah Pengganti PP 36,” ucapnya seperti mengutip saat di JIEXPO Kemayoran, Jumat 27 Oktober 2023.

Untuk pembahasan mengenai UMP sedang dalam proses, Menaker Ida menjelaskan kegiatan serap aspirasi sedang dilakukan dan ditarget selesai 31 Oktober 2023. Setelah pembahasan dirampungkan, barulah peraturan mengenai UMP dikeluarkan. Peraturan tersebut akan merevisi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menjadi acuan penetapan UMP.

Namun Menaker Ida enggan menjelaskan secara detail tentang harapan pada pekerja untuk besaran kenaikan UMP sekitar 15%. Sebelumnya, anggota Fraksi PKS di DPR mendukung kenaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun 2024. Sebab, kenaikan UMP adalah keharusan seiring naiknya harga-harga kebutuhan hidup. “Jika biaya hidup makin tinggi tapi pendapatan rakyat tidak berubah, tentu akan berdampak pada daya beli dan kesejahteraan rakyat,” kata Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, Senin 23 Oktober 2023.

Pemerintah, lanjut Netty, harus mengajak para pekerja dan pengusaha untuk duduk bersama membahas kenaikan UMP 2024. Penyusunan UMP harus mengedepan prinsip win win solution, bukan saling mengalahkan atau menang-menangan. “Pekerja berhak akan upah yang layak, sementara pengusaha pun berhak mendapat keuntungan usaha.

Semua memiliki kontribusi dan hak masing-masing. Yang penting saling menenggang dan saling berempati,” ujarnya.Dalam penilaian Netty, prinsip keadilan sosial dan ekonomi kerakyatan harus memastikan kebijakan ekonomi, termasuk kebijakan UMP. Artinya, benar-benar bertujuan untuk membangun kedaulatan ekonomi rakyat. (HS)

Tinggalkan Balasan