Pembunuh Pelajar di Kendari Diringkus, Polisi Beri Timah Panas

HALUANSULTRA.ID – Dua orang yang diduga terlibat kasus pembunuhan terhadap Fatir, seorang pelajar yang menjaga parkiran di jalan Sao-sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari berhasil diringkus, Minggu (12/11/2023) siang. Tim gabungan Polresta Kendari mengamankan dua pelaku Gunawan dan Irham setelah pengejaran selama sembilan hari pasca kejadian. Kedua tersangka diringkus di lokasi berbeda. Gunawan (17) ditangkap di Jalan Mekar Jaya Kelurahan Kadia. Sementara Irham (18) diringkus di Jl. Made Sabara Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga Kota Kendari. “Benar, pelaku utama berhasil kita ringkus,” kata Kapolresta Kendari Kombes Pol M. Eka Fathurrahman.

Kapolres mengungkapkan, pembunuhan terjadi Jumat (3/11/2023) dini hari, dimana kedua pelaku dengan mengendarai motor mendatangi korban bernama Fathir sebagai tukang parkir dan meminta uang. Saat itu, korban tidak memberikan uang sehingga tersangka Gunawan memukul kepala korban dengan menggunakan palu. Bukan hanya memukul korban, tersangka juga menusuk perut Korban dengan menggunakan senjata tajam dan melarikan diri.

“Kedua pelaku telah melakukan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” katanya, Minggu (12/11/2023) sore. “Jadi, tersangka menusuk perut korban dengan badik dan selanjutnya melarikan diri, korban ditinggalkan dan akhirnya meninggal dunia dalam perjalanan ke Rumah Sakit,” ujarnya. Sedangkan rekan pelaku bernama Ilham hanya mengantar pelaku Gunawan di tempat kejadian perkara.

Sementara itu, Kasat reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menjelaskan dalam menjalankan aksinya tersangka Gunawan sudah mempersiapkan martil dan badik untuk mendatangi semua tukang parkir untuk meminta uang. “Tersangka Gunawan pernah ditangkap polisi dalam kasus pengeroyokan, Korban dan pelaku juga tidak saling mengenal,” katanya. Saat penangkapan tersangka Gunawan mencoba melarikan diri, polisi pun sigap melepaskan timah panas dan mengenai kaki kanan pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 338 Subsider 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. (HS)

Tinggalkan Balasan