Polresta Kendari Berhasil Bongkar Jaringan Pengedar Narkotika Jenis Sabu

HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Sat Resnarkoba Polresta Kendari kembali ungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti 80 Paket sabu seberat 34,35 Gram. Pelaku dengan inisial IR (32) berhasil diamankan buser 77 Polresta Kendari pada hari Selasa (20) 12/2022), sekitar pukul 17.00 Wita,di Sao-Sao Kel. Bende Kec. Kadia Kota Kendari. Berdasarkan info awal dari masyarakat bahwa di Sao-Sao Kel. Bende Kec. Kadia, sering terjadi transaksi narkoba. Atas informasi tersebut, setelah mendapatkan informasi valid tim langsung mendatangi TKP yang dimaksud, akhirnya tim berhasil menangkap seorang pelaku IR.

Setelah dilakukan penggeladahan di rumah kos miliknya, polisi berhasil temukan barang bukti 3 buah potongan pipet berisi narkotika jenis sabu. Pada pukul 18.00 Wita, Tim Sat Resnarkoba Polresta melakukan pengembangan dirumah pelaku, alhasil tim menemukan barang bukti narkotika jenis sabu, serta beberapa barang bukti yang digunakan pelaku untuk mengedarkan barang haram tersebut. Kasat Resnarkoba Polresta AKP Hamka, SH.,MH didampingi Kasi Humas Polresta IPDA Hariddin, S.H. “Dari hasil interogasi, pelaku mendapatkan sabu atas arahan dari lelaki inisial GL, dengan sistem tempel di Diponegoro Kel. Dapu-Dapura Kec. Kendari Barat”. Jelas Hamka.

Hamka menuturkan,“Pelaku nekat melakukan aksinya karena kebutuhan ekonomi, pelaku dijanjikan akan diberikan upah sebesar 800 ribu rupiah, setiap 10 gram sabu yang berhasil diedarkan” Jelasnya. Lebih lanjut, kasat mengatakan, saat ini penyidik dan tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta, masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan inisial GL. Untuk pelaku, dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara paling lama seumur hidup. (HS)

Tinggalkan Balasan