Rp 42,3 M Uang Lelang Nikel Sitaan Kejati Sultra Jadi Barang Bukti di Pengadilan

HALUANSULTRA.ID – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, (Kejati Sultra) melelang barang bukti sitaan terkait kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan, jumlah barang bukti atau barang sitaan yang dilelang sebanyak 126.727,90 Metrik Ton (MT) dengan nilai lelang senilai Rp 42.317.000.000,- atau Rp. 42,3 Miliar lebih dengan pemenang lelang yakni PT. Anugerah Mining Indonesia,” ungkap Asintel Kejati Sultra ini. “Pemenang itu dari pihak swasta. Nah, seluruh uang hasil lelang tersebut akan dipergunakan sebagai barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Tipikor,” kata Ade.

Sementara itu Kajati Sultra Patris Yusrian Jaya mengatakan pelelangan hasil korupsi kasus pertambangan nikel ore di Blok Mandiodo Konawe Utara tersebut dilakukan beradasarkan mekanisme Pasal 45 ayat 1 KUHAP. Adapun pasal tersebut mengatur terkait pelelangan benda sitaan yang dapat lekas rusak atau yang membahayakan, sehingga tidak mungkin disimpan sampai putusan pengadilan terhadap perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tetap atau jika biaya penyimpanan benda tersebut akan menjadi terlalu tinggi.

Sebelumnya, delapan terdakwa telah diterbangkan ke Jakarta untuk proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sementara itu, empat terdakwa lainnya yaitu GM PT. Antam Konawe Utara inisial HA, Dirut PT. KKP inisial AA, Kuasa Direktur PT CJ AM, dan Direktur PT Tristaco RT akan disidang di Kendari. Adapun delapan terdakwa yang telah dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta yaitu, Mantan Dirjen ESDM Sultra Inisial RJ, Owner PT Lawu Agung Mining (LAM) WAS, Mantan Kepala Geologi Kementrian ESDM inisial SM, Sub Kordinator RKAB Kementrian ESDM RI inisial HJ, Pelaksana Lapangan PT. LAM inisial GL, Kordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral Kementrian ESDM inisial YB, Dirut PT. LAM inisial OS dan Evaluator RKAB inisial EBT. (HS)

Tinggalkan Balasan