Kejari Kendari Ringkus DPO Pemalsuan Dokumen Tanah 18 Hektar

HALUANSULTRA.ID – Tim Intelejen
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari melakukan penangkapan terhadap terpidana pemalsuan dokumen tanah bernama Lusman. Pria ini telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tujuh bulan terakhir. Penangkapan dilakukan Selasa (5/12/2023), di Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendari, Ronal Hasiholan Bakara, menjelaskan bahwa sebelum menjadi DPO Lusman merupakan tersangka kasus Pemalsuan surat tanah yang melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP atau Pasal 406 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 167 Ayat (1) KUHP.

“Jadi yang bersangkutan menguasai tanah dengan dasar alas hak yang dipalsukan dimana tanah tersebut dimiliki oleh pihak lain dari 1972. Dan atas surat palsu tersebut Lusman menguasai tanah sebanyak 18 hektar dan ditanami tanaman,” ucap Ronal Hasiholan, usai memeriksa terpidana di Kejari Kendari.

Usai melakukan penyelidikan, dan memproses Lusman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari menjadituhkan vonis bebas terhadap pelaku. “Kami Kejari melakukan Kasasi di Mahkama Agung (MA),” katanya.

Kasasi yang dilakukan oleh Kejari Kendari diterima dan MA mengeluarkan Putusan Nomor 511 K/Pid/2023, Tanggal 23 Mei 2023 terpidana Lusman alias Lu Bin Maruasa, terbukti secaraa sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pengrusakan dan atau memasuki pekarangan tanpa ijin.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP atau Pasal 406 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 167 Ayat (1) KUHP, menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 2 (dua) Tahun.

Selama divonis bebas, kata Ronal, terdakwa tidak ditahan. Setelah tim Kejari melakukan kasasi yang bersangkutan sudah mulai tidak bisa dihubungi, dan dari pemantuan tim intelejen yang bersangkutan melarikan diri di Morowali olehnya itu ditetapkan sebagai DPO. “Setelah tujuh bulan akhirnya berhasil diamankan dikediamannya tanpa perlawanan sama sekali” tutupnya. (HS)

Tinggalkan Balasan