Ratusan Tabung Gas dan 2 Ton BBM Subsidi Diselundupkan ke Sulteng, Polda Sultra Tetap 5 Tersangka

HALUANSULTRA.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan 400 tabung LPG 3 kilogram dan 2 ton BBM subsidi jenis pertalite yang hendak diselundupkan ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng). Dalam kasus ini, Subdit I Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan lima orang tersangka terhadap pelaku penyeludupan 400 tabung gas LPG dan 2 ton BBM subsidi jenis pertalite. Adapun lima tersangka tersebut sopir tabung gas LPG, yaitu U (33) dan FA (17), serta H (37). Kemudian sopir BBM subsidi jenis pertalite R (52) dan S (32)

Kepala Subdit I Indagsi Ditkrimsus Polda Sultra, Kompol Rico Fernanda, mengatakan penangkapan tersebut terjadi pada waktu berbeda. Pertama, 9 Januari 2024 di Jalan Poros Kendari-Konawe Utara tepatnya Kecamatan Lasolo. Tim menangkap dua orang laki-laki yang bertindak sebagai sopir U (33), dan penumpang T (36) dengan barang bukti satu unit mobil Izusu Traga warna putih bermuatan tabung gas LPG 3 KG sebanyak 200 buah.

Kemudian Rabu tanggal 10 Januari 2024, Polda Sultra kembali meringkus dua orang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga gas LPG. “Kembali kami amankan Sopir FA (17), dan penumpang A (18) dan barang bukti satu unit mobil Daihatsu Grandmax serta tabung gas LPG 3 kg sebanyak 200 buah,”tambahnya.

Sementara untuk penangkapan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis pertalite berlangsung Sabtu (20/1) di Jalan Poros Pohara Desa Pohara Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe telah diamankan 2 (dua) orang. “Untuk kasus ini kami amankan Sopir S (32) dan Penumpang S (49) dengan barang bukti satu unit mobil Toyota Calya warna hitam yang memuat Jerigen ukuran 35 liter berisi Pertalite sebanyak 30 buah,” tuturnya.

Kemudian di hari yang sama bertempat di Jalan Poros Pohara Desa Pohara Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, telah diamankan satu orang laki-laki dan satu orang perempuan.“Kami amankan sopir kendaraan R (52) dan R (44) dengan barang bukti satu unit mobil Toyota Rush yang memuat jerigen ukuran 35 liter berisi Pertalite sebanyak 35 buah,” katanya.

Terkait hal tersebut ke delapan tersangka diduga melanggar Undang-undang Cipta Kerja. “Untuk pasal yang dilanggar, Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU atas perubahan ketentuan pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahum 2021, tentang minyak dan gas bumi,” tandasnya. (HS/Andri)

Tinggalkan Balasan