UTPB Samsat Kabupaten dan Kota di Sultra Gelar Operasi Kepatuhan Pajak Kendaraan 2024

HALUANSULTRA.ID – Unit Teknis Pelaksanaan Badan (UTPB) Samsat Kabupaten/Kota se Sulawesi Tenggara, bersama jajaran kepolisian dan jasa raharja menggelar kegiatan Operasi Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor. Operasi Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor ini dimulai Senin 4 – 17 Maret 2024.

Kepala Bapenda Sultra, Mujahidin SPd, SH, MH, melalui Kabid Pajak Bapenda Sultra, Waquf Karim, mengatakan, sejumlah daerah yang akan menerapkan Operasi Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor ini diantaranya Kota Kendari, Kolaka, Baubau, Konawe, Muna, Konawe Selatan, Buton, Bombana, Buton Tengah, Buton Utara, Kolaka Timur, Kolaka Utara, Konawe Kepulauan, Konawe Utara.

Tujuan operasi lanjut dia, untuk memberikan edukasi dan penindakan terhadap sembilan sasaran prioritas keselamatan, yaitu tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, berkendara dalam pengaruh alcohol, berkendara masih di bawah umur, tidak menggunakan sabuk keselamatan, melebihi batas kecepatan, menggunakan ponsel saat berkendara, over dimensi dan over load, serta menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong dan juga pentingnya kesadaran membayar PKB tepat waktu untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Operasi keselamatan dan pemeriksaan PKB ini, masih kata Wakuf, dilakukan dengan cara mengarahkan kendaraan ke area yang sudah disiapkan oleh petugas gabungan di lapangan untuk dilakukan pemeriksaan perlengkapan keselamatan dalam berkendara dan dilanjutkan oleh petugas UPTB dalam memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan, termasuk bukti pembayaran PKB.

“Kegiatan operasi tersebut merupakan kegiatan rutin triwulan UTPB Samsat untuk menertibkan kendaraan yang menunggak pajak. Operasi kepatuhan untuk melakukan penertiban kendaraan yang belum atau menunggak membayar pajak kendaraan,” jelas Waquf Karim.

Foto bersama Unit Teknis Pelaksanaan Badan (UTPB) Samsat Sulawesi Tenggara, bersama jajaran kepolisian dan jasa raharja dalam kegiatan Operasi Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor 2024.

Dia menjelaskan, bahwa Operasi Kepatuhan ini adalah upaya bersama dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan keselamatan selama melakukan perjalanan, dan kepatuhan dalam melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ, dimana SWDKLLJ berperan penting dalam kepastian penyerahan jaminan santunan kepada korban keccelakaan lalu lintas.

Wakuf pun menghimbau kepada masyarakat, untuk selalu berhati-hati dan memastikan kendaraan yang digunakan sudah sesuai dengan standarisasi dan selalu taat membayar PKB dan SWDKLLJ tepat waktu, serta harus mematuhi peraturan rambu lalu lintas agar tidak terjadi kecelakaan. Ia mengatakan Bapenda Sultra akan terus bersinergi dan bekerja sama dengan mitra terkait dalam pelaksanaan operasi gabungan ini di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara. “Sementara tarif Pajak Kendaraan Bermotor baik mobil maupun motor tahun ini masih normal atau sama seperti tahun sebelumnya,” tutup Wakuf.

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sultra, I Gusti Putu Adi Wirawan, menyampaikan bahwa tujuan utama dari operasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, sehingga dapat menciptakan jalan raya yang lebih aman dan tertib.

Masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya penguatan keselamatan berlalu lintas, terutama dalam pentingnya penggunaan helm sebagai langkah preventif utama untuk melindungi nyawa pengendara. “Kesadaran dan ketaatan terhadap aturan tersebut menjadi kunci utama dalam menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib di Kota Kendari,” ungkap Kasubdit Gakkum. (HS)

Tinggalkan Balasan