Ali Mazi Masih Optimis Lolos, Caleg DPR RI Terpilih NasDem Sultra Tunggu Pleno Nasional

HALUANSULTRA.ID – Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara Sultra, merilis enam caleg DPR RI yang berhasil lolos ke Senayan masing-masing, Bahtra dari Partai Gerindra, Ahmad Safei Caleg PDIP, Rusda Mahmud kader Partai Demokrat, Ridwan Bae mewakili Partai Golkar, Jaelani dari PKB. Satu lagi dari partai NasDem ada nama Tina Nur Alam.

Nah, khusus untuk Caleg dari partai NasDem menarik perhatian, sebab terjadi protes dari tim Ali Mazi yang juga memiliki bukti unggul suara dari Tina Nur Alam.

Kepada media ini, melalui staf khusus pribadi Ali Mazi, Tahir Kimi, mengatakan saat ini proses rekapitulasi di KPU RI masih berlangsung, artinya belum ada penetapan resmi bagi Caleg yang yang bertarung di pemilu 14 Februari termasuk di daerah Sulawesi Tenggara.

Kata dia, masyarakat masih perlu menunggu perwakilan mereka di senayan khususnya DPR RI dari semua partai politik termasuk dari NasDem yang dalam wacana publik sangat menarik perhatian.

“Pak Ali Mazi memiliki keyakinan yang utuh bahwa untuk NasDem akan diwakili oleh beliau (Ali Mazi), dasar keyakinan itu karena proses politik masih berjalan di KPU RI, pak Ali Mazi optimis,” ujarnya, Minggu 17 Maret 2024.

Sepengetahuan Tahir Kimi, untuk penetapan seluruh Caleg terpilih dalam Pemilu 2024 tetap menunggu tindaklanjut dari KPU RI yang kini masih dalam tahapan proses pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional.

“Jadi masyarakat diharapkan bersabar untuk menunggu keputusan KPU secara nasional mengenai Caleg terpilih yang dihasilkan melalui Pemilu 2024,” tuturnya.

“Dan perlu diketahui, kader partai politik sangat memahami secara utuh, bahwa di atas kekuasaan dan kemampuan politik secara individu, kader sangat tahu semuanya mereka akan patuh pada kekuasaan partai di atas kekuasaan diri mereka sendiri,” sambung Tahir.

Kemudian kata dia, jika nantinya dari KPU RI telah menetapkan hasil Pemilu 2024, maka akan diketahui apakah nanti juga ada pengajuan PHPU ke MK (Mahkamah Konstitusi) atau tidak, termasuk di Sulawesi Tenggara.

Sebab untuk penetapan Caleg terpilih ini, lanjut Tahir, masih menunggu semua sengketa yang berkaitan dengan Pemilu Legislatif (Pileg) selesai.

“Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, apabila ada partai atau Caleg yang merasa dirugikan terhadap penetapan hasil perolehan suara, bisa mengajukan gugatan ke MK paling lambat 3 hari setelah rekapitulasi perolehan suara dilakukan secara nasional,” terangnya.

Sementara di Sultra untuk suara Ali Mazi dan Tina Nur Alam lanjut mantan sekretaris KONI Sultra ini, ada perbedaan suara dari data yang dimiliki saksi partai dengan hasil Pleno KPU Wakatobi.

Bahkan persoalan tersebut telah disampaikan saksi Partai NasDem saat pleno rekapitulasi di KPU Provinsi Sultra. “Ini kan sudah jelas, ada saksi Partai NasDem meminta persandingan data dengan C1 Hasil di KPU Wakatobi,” ucap Tahir.

“Makanya, ini juga kan masih dimungkinkan ada gugatan dari peserta Pemilu baik ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun Mahkmah Konstitusi (MK),” terangnya.

Untuk diketahui, penetapan caleg terpilih sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024. KPU pun berencana mengumumkan caleg terpilih paling lambat 8 Juni 2024.

Penetapan caleg DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota terpilih akan dilaksanakan setelah dipastikan tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), ataupun setelah sidang perselisihan hasil pemilu di MK selesai.

Sesuai PKPU, permohonan perselisihan hasil Pemilu akan dilaksanakan pada 4 sampai 5 Juni 2024. Oleh karena itu, penetapan caleg terpilih paling lambat akan dilakukan pada 8 Juni 2024 jika dalam masa waktu tiga hari tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU).

Adapun dalam pleno rekapitulasi KPU Sultra, partai NasDem mengantongi 207.276 suara. Tina Nur Alam berada diposisi pertama Caleg DPR RI NasDem meraih 68.683 suara. Sementara, mantan Gubernur Sultra, H. Ali Mazi posisi kedua mengumpulkan 68.099 atau selisih 584 suara. (HS)

Tinggalkan Balasan