Wajib Buat Peryataan, Dinas Koperasi dan UMKN Sulawesi Tenggara Inisiasi Pelatihan Self Decleare Koperasi Simpan Pinjam Lewat OSS

HALUANSULTRA.ID – Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar Training of Trainers (ToT) pembuatan pernyataan diri (self decleare) koperasi simpan pinjam pada aplikasi Online Single Submission (OSS) bagi Dinskop dan UMKM Kabupaten/Kota yang membidangi Koperasi.

Kegiatan ini berlangsung tiga hari mulai 20-22 Maret 2024 dan diikuti oleh 17 Kabid di daerah yang membidangi Koperasi dan 17 operator ODS se Sultra di Kantor Dinskop dan UMKM Provinsi Sulawesi Tenggara

“Outcome kegiatan ini adalah diharapkan sampai batas 12 Januari 2025 sebanyak 233 Koperasi Simpan Pinjam (KSP) se Sulawesi Tenggara yang aktif sudah membuat pernyataan bersifat tertutup atau terbuka. Kalau yang sudah self decleare itu baru 12 KSP,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sultra, Dr. La Ode Muhamad Shalihin, S.Pd, M.Pd di ruang kerjanya, Jumat 22 Maret 2023.

Menurut Kadis, sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) telah ditetapkan sejak tanggal 12 Januari 2023.

Undang-Undang ini lanjut dia, antara lain mengatur pelaksanaan penilaian usaha simpan pinjam oleh Koperasi. Penilaian tersebut untuk mengidentifikasi usaha simpan pinjam koperasi apakah bersifat tertutup atau terbuka, yang hasilnya harus disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat 12 Januari 2025.

Masih kata Kadis, Undang-Undang P2SK membedakan secara tegas usaha simpan pinjam Koperasi menjadi dua yaitu tertutup (close loop) dan terbuka (open loop). Close Loop merupakan Usaha simpan pinjam yang bersifat tertutup dari, untuk dan oleh anggota.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sultra, Dr. La Ode Muhamad Shalihin, S.Pd, M.Pd

Sedangkan Open Loop adalah Koperasi jasa keuangan dapat memberikan layanan kepada masyarakat secara luas dan terbuka, bukan hanya kepada anggota, sesuai ketentuan peraturan di sektor jasa keuangan, seperti Koperasi BPR, Koperasi LKM Koperasi Jasa Pembiayaan dan lain-lain.

“Makanya kita gelar pelatihan sehingga output kegiatan ToT ini para Kabid dan operator mahir dalam membantu koperasi dalam membuat pernyataan atau Self Decleare Open Loop atau Close Loop pada aplikasi OSS,” jelasnya.

“Jadi ada pendampingan bagaimana koperasi di daerah bisa masuk ke dalam sistem aplikasi OSS untuk membuat pernyataan tentang Self Declare. Untuk itu kita fasilitasi, karena rata-rata koperasi simpan pinjam itu ada di Kabupaten dan Kota,” sambung doktor pendidikan jebolan UHO ini.

Untuk diketahui, dalam Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi merupakan peraturan yang baru yang harus diterapkan dalam pengelolaan Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

Kemudian, Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS), Unit Simpan Pinjam (USP) oleh Koperasi, dan Unit Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (USPPS) oleh Koperasi. (HS)

Tinggalkan Balasan