Catat Syarat Mutasi dan Perpanjangan STNK Kendaraan di Sultra, Mudah dan Tidak Ribet

HALUANSULTRA.ID – Bagi anda yang baru saja membeli mobil atau sepeda motor bekas, wajib mengurus balik nama surat kendaraan bermotor. Proses balik nama ini juga diikuti dengan melakukan mutasi kendaraan bermotor karena pindah lokasi kepemilikan, misalnya antar kota atau antar provinsi. Namun, tak sedikit yang malas melakukan mutasi untuk balik nama. Sebab, banyak yang beranggapan proses perpindahan tersebut terlalu ribet dan cukup memakan waktu.

Kepala Bapenda Sultra, Mujahiddin, S.Pd, SH, MH melalui Kabid Pajak, Wakuf D Karim, mengungkapkan balik nama motor sangat penting. Hal ini agar pengurusan administrasi menjadi lebih lancar. Ketika sudah melakukan balik nama, akan lebih mudah dalam mengurus pajak motor tahunan atau perpanjangan STNK. Semua ini memerlukan identitas KTP pemilik kendaraan. Tidak hanya itu, dengan balik nama motor, akan secara hukum diakui sebagai pemilik resmi kendaraan tersebut.

Kata dia, ada beberapa syarat untuk pindah tangan kendaraan bermotor. Pertama, ada STNK dan BPKB asli, menyerahkan foto copy identitas KTP, SIM atau Pasport, ada kwitansi jual beli, juga ada hasil cek fisik. Untuk badan hukum, lanjut dia, salinan akta pendirian dan 1 lembar fotokopi, untuk keterangan domisili surat kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.

Kemudian, untuk instansi pemerintah ( termasuk BUMN & BUMD ) harus ada surat tugas atau surat kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan. “Syarat balik nama kendaraan sebenarnya tidak terlalu sulit. Anda hanya perlu melengkapi persyaratan yang diminta oleh pihak Samsat dan mengikuti prosedur yang ada. Dalam proses balik nama motor, ada dua tahapan yang harus dilakukan, yaitu memperbarui STNK dan BPKB,” ucapnya.

Menurut Wakuf, walaupun prosesnya cukup mudah, masih ada banyak orang yang merasa ragu dan menganggapnya rumit sehingga lebih memilih menggunakan jasa calo. Padahal, setiap pemilik kendaraan bisa melakukannya sendiri dengan mudah. Begitu pun dengan peryaratan perpanjangan STNK untuk roda dua dan roda empat sangat mudah asal melengkapi persyaratan.

“Syaratnya, mengisi formulir, melampirkan foto copy identitas, STNK asli, foto copy BPKB, surat keterangan apabila BPKB dalam agunan. Ada bukti pelunasan PKB/BBN-KB SWDKLLJ tahun terakhir dan hasil tes fisik kendaraan,” katanya. (imn/HS)

Tinggalkan Balasan