Pemkot Bongkar Kios Pedagang di Eks MTQ, Pj Wali Kota Kendari : Ini untuk Ruang Publik Bersih dan Tertib

HALUANSULTRA.ID – Ratusan personel gabungan dari Satpol PP, BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan, Dinas PUPR, TNI, dan Polri, serta Kecamatan dan Kelurahan dilibatkan dalam operasi penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan eks MTQ Kendari, Rabu (22/5/2024). Operasi ini bertujuan mengembalikan fungsi kawasan tersebut sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang sudah lama disalahgunakan sebagai lokasi berjualan.

Penertiban diawali dengan apel yang dipimpin oleh Asisten 1 Pemkot Kendari. Dalam arahannya, Asisten 1 menekankan pentingnya prosedur penertiban yang dilakukan secara humanis, mengedepankan dialog dan kemanusiaan. “Kami ingin memastikan bahwa proses ini berjalan lancar dan dilakukan secara humanis, karena mereka juga saudara kita,” ujarnya.

Ratusan personel yang terlibat dalam operasi ini dibagi menjadi dua tim. Mereka bertugas menertibkan lapak dan kios PKL yang tersebar di enam blok kawasan eks MTQ. Proses penertiban berjalan dengan lancar meski negosiasi antara petugas dan pedagang tetap terjadi. Beberapa pedagang meminta waktu untuk membongkar sendiri kios mereka, namun pemkot tetap melanjutkan pembongkaran dengan bantuan pemilik kios dalam mengangkut barang-barang mereka.

Untuk mempermudah proses, Satpol PP dibantu alat berat dari Dinas Lingkungan Hidup merobohkan kios-kios yang masih berdiri kokoh. Sebelum dibongkar, isi kios dikosongkan terlebih dahulu dan barang-barang di dalamnya diangkat keluar dengan bantuan petugas. Ini menunjukkan upaya Pemkot Kendari untuk melakukan penertiban dengan cara yang paling sedikit merugikan pedagang.

Proses penertiban ini juga mendapat dukungan penuh dari aparat TNI dan Polri, yang membantu menjaga ketertiban dan keamanan selama operasi berlangsung. Kehadiran mereka memastikan bahwa tidak terjadi kericuhan dan semua pihak dapat bekerja dengan aman.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup, menegaskan pentingnya penataan ruang publik di Kota Kendari, khususnya di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Eks MTQ. Pj Wali Kota Kendari menekankan bahwa, kawasan RTH eks MTQ bukanlah tempat yang diperuntukkan bagi PKL, dan pasar-pasar telah disiapkan untuk para pedagang.

“Kita sudah sosialisasi dan informasikan sejak empat bulan yang lalu agar para pedagang bisa meninggalkan tempat ini. Kawasan ini adalah ruang terbuka hijau yang seharusnya bebas dari aktivitas jual beli. Meskipun milik provinsi, kawasan di luar Eks MTQ ini berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota,” ujar Yusup saat meninjau penertiban.

Kepala BPBD Sulawesi Tenggara ini menjelaskan bahwa, penataan kota sangat diperlukan agar ruang-ruang publik bisa digunakan sesuai dengan peruntukannya. “Jika ibu-ibu semua berjualan di sini, maka seluruh ruas jalan ini akan dipenuhi PKL, sementara pasar-pasar seperti Paddy Market, Pasar Mandonga, Pasar Kota, dan Pasar Wuawua telah disiapkan untuk kegiatan jual beli,” tegasnya. HS)

Tinggalkan Balasan