HALUANSULTRA.ID – Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Mujahiddin SPd, SH, MH, melalui Kepala Bidang Pengembangan Potensi dan Sistem Informasi Pendapatan Bapenda Prov Sultra Hj. Hilmin, SP., MP mengatakan, instansinya terus berusaha meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan meluncurkan sebuah aplikasi untuk transparansi nilai pajak yang disetorkan oleh wajib pajak.
Menurut Hilmi, Bapenda mempersiapkan aplikasi khusus pembayaran pajak melalui Aplikasi E- Pajak dan Retribusi. Aplikasi ini, diperuntukan untuk melayani wajib pajak wilayah Sulawesi Tenggara. Kata dia, pencanangan aplikasi pembayaran terbaru rencana akan diberlakukan tahun 2025.
Saat ini, layanan aplikasi tersebut tengah melakukan Input data base agar terintegrasi secara otomatis, dan bisa digunakan masyarakat. Nah, dalam pembuatan aplikasi ini, Bapenda bekerjasama berkoordinasi dengan BPB Sultra serta Bank Indonesia (BI).
“Implementasi pelayanan pajak berbasis digital kami lakukan untuk memenuhi kemudahan bagi wajib pajak. Untuk saat ini kami masih melakukan pengembangan khususnya aplikasi E-Pajak Dan aplikasi E- Retribusi, memperbaharui menu tambahan dan perbaikan data base, kapan launcing kami akan infokan ya,” ujar Hilmi, di ruang kerjannya.
Menurutnya, aplikasi wajib pajak ini diperuntukan khusus korporasi dan wajib pajak pribadi, aplikasi ini bekerjasama dengan pihak ketiga dan sedang dalam masa sosilisasi, aplikasi ini menggunakan server pihak ketika, nantinya wajib pajak akan mulai melaksanakan pembayaran dengan aplikasi ini. “Kami rencana penggunaan 2025. Akan tetapi sebelumnya, Aplikasi E-Pajak ini, akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat wajib pajak,” sambung Hj. Hilmin.
Adapun pelayanan aplikasi E- Pajak, kata Hj. Hilmin, dikhususkan untuk pembayaran Pajak Air permukaan (PAP) serta Pajak Bahan Bakar kendaraan Bermotor (PBBKB). Melalui data base terintegrasi pembayaran ini, bekerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) sultra dan Bank Indonesia (BI).
Dengan aplikasi ini, Bapenda juga dapat memonitor secara realtime pendapatan dan pajak yang harus dibayarkan. Dengan begitu akan lebih transparan, dengan nilai yang sama yang dibayarkan masyarakat. “Tidak bisa kita pungkiri, sekarang kita dituntun untuk melakukan pelayanan melalui aplikasi digital atau sistim dugutalisasi, pembayarannya melalui mobile banking dan secara Qris. Dimana, kami mencoba memberikan kemudahan melalui aplikasi ini, rencananya akan dilaksanakan tahun depan,” bebernya.
Hilmin menambahkan, adanya aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah wajib pajak dalam menjalankan segala kebutuhan dan kewajiban perpajakan, serta dapat memudahkan warga sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah setiap tahun.
Kata dia, perbaikan pelayanan di bidang pajak sendiri, memiliki andil yang cukup signifikan khususnya bagi pendapatan daerah Sultra. “Pelayanan berbasis digital, diharapkan dapat memberikan income, hal ini juga berguna untuk memudahkan user wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya dimana saja dan kapan saja bisa dilakukan,” tutupnya. (HS)