Siap-siap ! Pendaftaran Seleksi CASN dan PPPK 2023 Dimulai 17 September 2023

HALUANSULTRA.ID – Pemerintah telah mengumumkan akan melakukan perekrutan CASN dan PPPK. Panselnas melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menjadwalkan tahapan pelaksanaan seleksi calon ASN tahun anggaran 2023. Berdasarkan jadwal tersebut, pengumuman seleksi akan mulai dilakukan oleh masing-masing instansi pemerintah pada 16 hingga 30 September 2023. Kemudian, dilanjutkan proses pendaftaran seleksi mulai 17 September sampai 06 Oktober 2023. BKN menyampaikan jadwal seleksi CASN 2023 kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah pusat dan instansi daerah lewat Surat BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023.

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) BKN, Nur Hasan, menyampaikan bahwa jadwal pengumuman dan pendaftaran seleksi tersebut berlaku untuk seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 yang ditetapkan Panselnas berdasarkan surat Menteri PANRB Nomor: B/1871/M.SM.01.00/2023, tanggal 21 Agustus 2023 perihal Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023.

Terkait informasi pelaksanaan seleksi CASN 2023, Plt. Kepala BHHK BKN mengimbau agar masyarakat khususnya calon pelamar CASN agar merujuk pada laman resmi pemerintah. “Pelamar CASN diminta mencermati betul ketentuan pendaftaran yang diumumkan oleh masing-masing instansi mulai 16 September 2023 sebelum melakukan pendaftaran di portal SSCASN BKN,” terangnya di Jakarta.

Sebelumnya, saat ditemui wartawan HALUANSULTRA.ID, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra,Hj. Zanuriah, mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat jatah 4.503 PPPK untuk tahun anggaran 2023. Jumlah tersebut kata Zanuriah, sudah terbilang banyak dari usulan awal Pemprov Sultra mencapai kurang lebih 6.000 orang. “Kita bersyukur ya. Sudah sangat banyak itu. Hanya saya ingin sampaikan ini khusus PPPK. Artinya kita tidak punya kuota untuk CPNS,” terangnya, diruang kerjannya.

Kata dia, dari jumlah 4.503 PPPK, kuota guru paling besar mencapai 3.618 orang, kemudian 283 PPPK tenaga teknis dan 602 PPPK tenaga kesehatan. Nah proses penerimaan rencananya berlangsung September 2023 mendatang. “Untuk tes kami di daerah menunnggu saja dari pusat, pastinya kami siap. Dan ini juga merupakan kesempatan bagi adik-adik kita untuk menjadi PPPK,” terangnya.

Berikut ketentuan pegawai non-ASN bisa ikut seleksi CPNS dan PPPK sesuai SE Pendataan Honorer:

  1. Berstatus honorer K2 yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
  2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN, untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
  3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.
  5. Berusia Paling rendah 20 tahun, paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Tinggalkan Balasan