3 Pelaku Jaringan Online Scam Internasional Ditangkap, Modusnya Pura-Pura Jadi Staf Telkom

HALUANSULTRA.ID- Polda Yogyakarta berhasil mengungkap jaringan online scam internasional yang dioperasikan dari Kamboja. Ketiga tersangka diduga menipu korbannya salah seorang karyawan swasta. “Ada tiga tersangka, satu warga Boyolali, dua dari Palembang,” ujar Dirreskrimsus Polda DIY, Idham Mahdi kepada wartawan di Polda DIY, Rabu 7 Agustus 2024. Mereka ialah D (41 Tahun) asal Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. “D berperan sebagai pengepul rekening Bank, menyerahkan handphone beserta SIM CARD dari BOS yang berada di Kamboja,” sebut Idham.

Sedangkan tersangka YA berperan untuk melakukan pembuatan rekening perbangkan dan membeli rekening dari tersangka YA. Kemudian SBI (27) asal Boyolali, Provinsi Jawa Tengah berperan sebagai Operator scaming di Kamboja. “Dalam bekerja, SBI diberikan tugas sebagai petugas Telkom dan menghuhungi korban, lalu menggunakan Simcard yg didaftarkan pada mobile banking a.n DR,” katanya. Mereka menggunakan modus dengan menghubungi korban. Saat melancarkan aksinya, pelaku mengaku sebagai petugas Telkom dan menyampaikan bahwa nomor Telpon milik korban bermasalah dan terkait dengan jaringan korupsi.

“Kasus ini dilakukan setelah mendapat laporan dari PHS yang merupakan anak dari korban almarhumah BA. Kasus tersebut terjadi pada 13 Januari lalu dan baru dilaporkan ke polda pada 14 Maret,” terang Idham. Mulanya, pelaku menghubungi korban sebagai petugas Telkom dengan pura-pura mengaku nomor teleponnya bermasalah terkait jaringan korupsi. Korban pun complain, lalu diarahkan oleh pelaku untuk seolah-olah dibantu membuat laporan secara online di kepolisian. “Kemudian telepon yang masih tersambung tersebut diarahkan pada link berikutnya yang masih satu jaringan Scamming Online Kamboja dengan tersangka yang diamanakan atas nama SBI,” ungkapnya.

“Setelah korban terperdaya oleh pelaku, korban langsung mengirimkan uang ke pelaku sampai uangnya sudah habis, bahkan setalah uang milik korban sudah habis pun pelaku terus membujuk korban meminjam uang kepada pihak lain. Apabila tidak dituruti uangnya akan disita untuk negara,” jelasnya. “Karena janji yang disampaikan pelaku tidak ditepati sehingga korban mengalami kerugian dengan total Rp 2 Miliar,” lanjutnya

Barang Bukti yang berhasil diamankan di antaranya :

  1. 12 (dua belas) buah Handphone berbagai Merk dan type
  2. 7 (tujuh) buah kartu perdana Telkomsel
  3. 46 (empat puluh enam) Kartu ATM
  4. 19 (Sembilan belas) buku Tabungan
  5. 2 (dua) buah Pasport Uang tunai sebesar Rp. 560.0000.000,-
  6. 11 (sebelas) lembar print out percakapan whatsapp korban dengan pelaku
  7. 2 (dua) lembar print out bukti transfer
  8. 7 (tujuh) lembar rekening koran milik korban.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 Jo Pasal 55, 56 KUHPidana. “Dari pasal itu, mereka terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” pungkasnya. (HS)

Tinggalkan Balasan