Bapenda Sultra – Kanwil DJP Gagas Joint Audit Pajak Bahan Bakar Perusahaan Tambang

HALUANSULTRA.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyikapi serius adanya dugaan kebocoran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) sektor pertambangan yang mencapai ratusan miliar.

Seperti diketahui, per Oktober 2024 pendapatan yang dihasilkan dari PBB-KB baru Rp 391 miliar untuk Pemprov Sultra. Begitu pun tahun lalu, pendapatan PBB-KB hanya kisaran Rp 400 miliar. Sementara, perusahaan pertambangan bergerak terus, pertahun jika diistimasi seharusnya Pemprov Sultra bisa mendapatkan Rp 750 juta hingga Rp 1 triliun.

Untuk membongkar dan menelusuri terkait hilangnya pendapatan dari PBB-KB tersebut, Kepala Bapenda Sultra, Mujahidin, telah melakukan pertemuan dengan unsur pimpinan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra).

“Jadi kami dari Bapenda Provinsi meminta joint audit ke setiap perusahaan berdasarkan data pajak di Kanwil DJP Sulselbartra. Sebab dengan PPN cukup besar yang dibayar harusnya singkron dengan penggunakan bahan bakar. Contohnya, ada perusahaan besar punya smelter, terus penggunaan bahan bakar hanya 4 tangki sebulan. Itu kan mustahil,” katanya.

Menurut Kepala Bapenda, joint audit merupakan salah satu strategi dan solusi untuk mengetahui potensi pajak riil seperti mencocokan laporan realisasi PPN perusahaan, dengan laporan pembayaran PBB-KB perusahaan yang ada di Bapenda Sultra.

Jika kerjasama antara Pemprov dan Kanwil DJP berjalan, akan memudahkan pertukaran data antara instansi. Apalagi terdapat ratusan perusahaan tambang yang ada di Sultra.

Foto bersama Kepala Bapenda Sultra dengan pegawai DJP Sulselbartra.

“Pertukaran data dimaksud agar kami bisa mendapatkan data paling mutakhir. Ini juga dapat mengoptimalisasi pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), tentu melalui jumlah SPT tahunan yang dibayarkan oleh seorang wajib pajak, pasti akan ketahuan,” bebernya.

Mujahidin menegaskan, sudah menugaskan bidang pajak untuk mendata semua perusahaan yang menjadi wajib pungut. Termasuk mendata berapa jumlah penjualannya, asal barang bahan bakar cair didapatkan dan dikemanakan bahan bakar tersebut.

“Ini yang akan menjadi dasar kami mengadakan join audit. Nanti bisa ketahuan mana perusahaan yang bayar kelebihan, kurang membayar dan perushaaan yang manipulasi laporan,” tegasnya.

Kepala Bapenda juga mengaku mempunyai program strategis lainnya. Pertama, menyiapkan tenaga juru sita dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sultra. Mereka nantinya akan bekerja sama dengan BDK dan BPPK Pusat milik Kemenkeu.

Selanjutnya, Bapenda juga akan mendata kembali jumlah perusahaan yang memiliki ijin resmi jual beli BBM, melalui instansi Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Kami juga akan menjalin kerja sama dengan PT Pertamina untuk mendeteksi perusahaan-perusahaan yang membeli BBM lewat jalur ilegal, agar bisa ditindak tegas seperti pemutusan hubungan kerja sama atau pencabutan status keagenan,” tutup Kepala Bapenda. (Imn/HS)

Tinggalkan Balasan