HALUANSULTRA.ID – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) telah menetapkan tiga pemilik produk kosmetik sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan bahan berbahaya, yakni merkuri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriadi mengatakan, penetapan tiga tersangka ini dilakukan setelah melakui proses pemeriksaan oleh tim penyidik. Ketiga tersangka tersebut merupakan pemilik usaha skincare yang beroperasi di Kota Makassar.
“Skincare RR ini baru saja selesai diperiksa oleh ahli. Tadi malam sudah digelar perkara, setelah itu penetapan tersangka dan nanti akan kami ekspos,” ujar Dedi, Selasa 12 November 2024.
Terkait penetapan tersangka, Dedi menjelaskan, ada tiga produk yang terindikasi berbahaya. “Dari hasil investigasi di tiga lokasi berbeda, ditemukan skincare yang positif mengandung merkuri,” jelasnya.
Menurutnya, pada awalnya ada enam lokasi yang diperiksa, namun hanya tiga yang terbukti menggunakan bahan berbahaya tersebut. Saat ditanya mengenai identitas para tersangka, Dedi menyebutkan, informasi tersebut akan disampaikan setelah proses penetapan resmi dilakukan. Namun, hingga saat ini, identitas para tersangka belum diungkapkan.
“Inisial tersangka akan kami sampaikan setelah perkara ini selesai dan surat penetapan tersangka ditandatangani. Kami harus menghormati asas praduga tak bersalah,” bebernya. Sementara itu, Dedi mengklarifikasi bahwa gelar perkara baru saja dilakukan tadi malam. “Baru tadi malam digelar perkaranya, jadi saat ini masih dalam tahap awal. Owner,” singkatnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengamankan sejumlah produk kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya. Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi sorotan karena dapat membahayakan masyarakat.
“Kesigapan Ditreskrimsus Polda Sulsel yang bekerjasama dengan BPOM dan Dinas Kesehatan berhasil mengamankan beberapa produk kosmetik yang diduga berbahaya jika digunakan oleh konsumen,” katanya kepada Awak Media. Ia menyebut, kasus kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya ini memang meresahkan masyarakat.
“Sejumlah barang bukti telah disita dari beberapa pelaku usaha kosmetik, termasuk produk dari Feni Frans, Maxi, dan Besti Glow, dengan total ada 6 produk,” ucapnya. Produk-produk yang disita tersebut kemudian diuji di Balai POM Makassar untuk memastikan apakah mengandung bahan berbahaya seperti merkuri.
Hasil penyelidikan dan penyidikan di lapangan menunjukkan bahwa produk-produk tersebut memang beredar di wilayah Sulsel, antara lain dengan merek FF (Fenny Frans), RG (Raja Glow/Ratu Glow), MH (Mira Hayati), MG (Maxie Glow), BG (Bestie Glow) dan NRL.
“Dari enam produk yang kami amankan, beberapa di antaranya memiliki variasi lain yang menjanjikan efek seperti mengencangkan kulit, memutihkan, atau membuat kulit terlihat glowing. Kami sudah melakukan uji laboratorium untuk memastikan kandungan berbahaya di dalamnya,” lanjut Kapolda. (HS/Herald))