HALUANSULTRA.ID- Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengingatkan ada sanksi pidana bagi aparat dari TNI dan Polri yang tidak netral selama masa Pilkada 2024. Menurutnya, ketentuan yang mengatur sanksi pidana itu juga telah dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024.
Menteri mengatakan, kualitas pilkada sangat ditentukan oleh netralitas seluruh penyelenggara, termasuk di dalamnya adalah aparat keamanan, ASN, pejabat-pejabat daerah sampai tingkat desa. “Terlebih, hal ini telah dikuatkan oleh Putusan MK Nomor 136/PUU-XXIII/2024 tentang sanksi pidana bagi aparat yang tidak netral,” kata Menko Polkam saat jumpa pers di Jakarta, Senin (25/11/2024) Dilansir dari laman Herald.id
Pemerintah bersama KPU dan Bawaslu serta TNI dan Polri kata dia terus berkoordinasi secara intensif untuk memastikan Pilkada 2024 berlangsung dengan transparan, jujur, dan adil. “Kami berharap pilkada serentak tahun 2024 kali ini dapat melahirkan pemimpin-pemimpin daerah yang berkualitas, yang amanah, dan mampu mendorong kesejahteraan di berbagai wilayah Indonesia,” kata Budi Gunawan. Dalam kesempatan yang sama, Budi Gunawan juga mengajak seluruh kelompok masyarakat mendukung pelaksanaan Pilkada 2024, dan tidak golput saat pemungutan suara berlangsung.
“Kami mengajak, mengimbau, mari sukseskan pelaksanaan Pilkada 2024. Gunakan hak pilih, hak suara. Jangan golput, karena hari Rabu, 27 November nanti sangat penting bagi kita semua untuk memilih pemimpin-pemimpin masa depan di daerah masing-masing,” kata Menko Polkam RI. KPU RI menjadwalkan pemungutan suara Pilkada 2024 berlangsung serentak pada 27 November di 545 daerah, yang terdiri atas 37 provinsi, 93 kota, dan 415 kabupaten. (HS)