Kejari Kendari Musnahkan Narkotika 4,1 Kg, Sajam dan Handphone

HALUANSULTRA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan sejumlah barang bukti hasil penindakan kasus pada triwulan keempat tahun 2024. Adapun barang yang dimusnahkan terdiri dari narkotika seberat 4,1 kilogram, obat terlarang sebanyak 450 strip dan puluhan senjata tajam.

Kepala Kejari Kendari Ronal H. Bakara menjelaskan, untuk barang yang dimusnahkan hari ini 2.500 gram sabu, ganja sekitar 1.648 gram dan ada obat-obatan terlarang 450 strip. Barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mobil incinerator milik Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari.

“Selanjutnya ada barang bukti lainnya seperti senjata tajam dan handphone dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong menjadi kepingan kecil sehingga barang tersebut tidak dapat digunakan kembali,” katanya, di halaman Kejari Kendari, Senin (2/12/2024).

Dia menjelaskan, pemusnahan barang bukti adalah bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan untuk kepastian hukum yang sudah inkrah. Ini menjadi peringatan bagi masyarakat Kota Kendari terutama untuk generasi muda agar tidak mengunakan barang berbahaya narkotika. (HS)

Tinggalkan Balasan