Kejari Kendari Jebloskan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Perumda Pasar ke Rutan

HALUANSULTRA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Kendari. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendari, Ronald Bakara, menjelaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-03.a/P.3.10/Fd.1/12/2024 tertanggal 3 Desember 2024.

Menurutnya, penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait permintaan dan penerimaan sejumlah uang yang tidak sah dalam pengelolaan lods dan kios Pasar Rakyat Baruga II tahun 2023 dan 2024. Total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp1,125 miliar.

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan Pasar Rakyat Baruga II yang menelan anggaran Rp2,74 miliar dari dana APBN. Proyek tersebut awalnya direncanakan menyediakan 44 lods dan 6 kios untuk 50 pedagang. Namun, setelah perubahan kontrak, jumlah bangunan meningkat menjadi 79 unit, mencakup 73 lods dan 6 kios, guna mengakomodasi lebih banyak pedagang yang terdampak revitalisasi.

Dalam prosesnya, Direktur Utama Perumda Pasar Kota Kendari, Saipuddin, menerbitkan surat keputusan yang menunjuk dua pejabat, Kamrin dan Tasrif, sebagai koordinator revitalisasi. Namun, kedua pejabat ini diduga melakukan praktik pungutan liar dengan memanfaatkan jabatan mereka.

“Kamrin dan Tasrif meminta uang dengan nominal fantastis, mulai dari Rp45 juta hingga Rp80 juta per unit, tanpa dasar hukum yang jelas,” ungkap Kajari.
“Jika pedagang tidak membayar, mereka diancam tidak akan mendapatkan tempat di pasar tersebut,” imbuhnya

Dari praktik tersebut, Kamrin dan Tasrif berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp1,125 miliar. Dana tersebut tidak disetorkan ke kas Perumda Pasar Kota Kendari, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka.

Penyidikan intensif dilakukan, termasuk pemeriksaan terhadap 29 saksi, mulai dari pihak Perumda Pasar, Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kota Kendari, hingga para pedagang Pasar Baruga II. Jaksa juga menyita dokumen-dokumen terkait sebagai alat bukti.

Hasil gelar perkara menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Kamrin dan Tasrif sebagai tersangka. Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar. “Keduanya kini ditahan di Rutan Kendari selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 3 Desember hingga 22 Desember 2024,” tambah Ronald.

Penetapan tersangka ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Kejari Kendari dalam memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024. Kajari menegaskan, langkah ini menjadi bukti keseriusan Kejaksaan dalam memberantas korupsi, khususnya yang merugikan masyarakat kecil. (HS)

Tinggalkan Balasan