HALUANSULTRA.ID – Buser77 Satreskrim Polresta Kendari telah melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku penganiayaan, RAS (18) dan MPA (17), Selasa 9 Januari 2024 sekira pukul 22.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, kedua pelaku diringkus setelah seorang korban bernama Alfa Kartur (17) melapor telah dianiaya oleh kedua tersangka.
Menurut Kasat, kejadian bermula saat Sabtu, 6 Januari 2024, sekitar pukul 03.00 Wita, korban k̤e̤l̤ṳa̤r̤ r̤ṳm̤a̤h̤ h̤e̤n̤d̤a̤k̤ membeli r̤o̤k̤o̤k̤. Alfa Kartur kemudian b̤e̤r̤t̤e̤m̤ṳ o̤r̤a̤n̤g̤ y̤a̤n̤g̤ tidak d̤i̤k̤e̤n̤a̤l̤.
Korban pun kembali ke r̤ṳm̤a̤h̤ n̤a̤m̤ṳn̤ karena m̤e̤r̤a̤s̤a̤ d̤i̤i̤k̤ṳt̤i̤, Alfa akhirnya berlari m̤e̤n̤ṳj̤ṳ SPBU THR. “Tapi l̤a̤n̤g̤s̤ṳn̤g̤ d̤i̤h̤e̤n̤t̤i̤k̤a̤n̤ o̤l̤e̤h̤ p̤a̤r̤a̤ t̤e̤r̤s̤a̤n̤g̤k̤a̤ d̤a̤n̤ tanpa kata langsung melakukan penganiayaan,” ujar Kasat.
“Motifnya, tersinggung karena korban menatap mata salah satu tersangka,” bebernya. Saat ini kedua pelaku telah ditahan dan kenakan pasal 170 ayat (1) KUHP, ancaman 5 tahun 6 bulan penjara. (HS)