Pengedar Sabu Jaringan Lapas Kendari Ditangkap di Puuwatu

HALUANSULTRA.ID – Tim Narko 10 dari Sat Res Narkoba Polresta Kendari meringkus pelaku penyalagunaan narkotika. Kali ini, seorang pria bernama Aditia Torada, ditangkap di kediamannya di Jalan Prof Muh Yamin, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Selasa 10 Desember 2024 sekitar pukul 21.30 Wita.

Kanit 1 Sat Narkoba Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting, mengungkapkan dari hasil interogasi, pelaku mengakui menyimpan narkotika jenis sabu di rumah temannya di Desa Pusawa Jaya, Kecamatan Anggalomarre, Kabupaten Konawe.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Kendari langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menemukan barang bukti berupa 24 sachet plastik bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 6,89 gram.

Lebih lanjut, Ipda Ariel mengungkapkan bahwa pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang narapidana di Lapas Kendari, meskipun Aditia mengaku tidak mengetahui identitas pasti sang narapidana. “Jadi ada iming-iming upah besar, Aditia nekat terjun ke bisnis gelap ini, meskipun ia tahu risiko berat yang akan dihadapi,” kata Ipda Ariel, Rabu (11/12/2024).

Dari keterangan pelaku, ia mendapatkan narkoba tersebut dari salah seorang narapidana di Lapas Kendari yang ia tidak ketahui namanya. “Tergiur dengan upah yang dijanjikan, Aditia nekat melakukan peredaran narkoba, meski kakaknya sudah masuk penjara terlebih dahulu atas dugaan kasus peredaran narkoba,” Bebernya. Aditia langsung dibawa ke Polresta Kendari untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (HS)

Tinggalkan Balasan