KPU Akan Umumkan Daftar Bacaleg Sementara 19 Agustus 2023, Penetapan Nanti September

HALUANSULTRA.ID – Proses pengajuan bakal calon (bacalon) anggota legislatif DPR Pemilu 2024, resmi ditutup. KPU Pusat telah menyampaikan 18 partai politik nasional sudah mengajukan bacalon DPR-nya ke Kantor KPU. Sejauh ini KPU baru sebatas melihat kelengkapan dokumen atau berkas yang diserahkan. Nah, untuk nama-nama daftar calon sementara (DCS) baru akan diumumkan ke publik pada 19-23 Agustus 2023. Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Setelah pendaftaran bakal caleg ditutup, KPU di tiap-tiap tingkatan akan melakukan verifikasi administrasi. Tahapan tersebut berlangsung selama lebih dari satu bulan, yakni 15 Mei hingga 23 Juni 2023. Ketua KPU RI, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, terdapat dua kategori yang digunakan untuk penilaian atau penelitian.

Pertama, kebenaran dokumen persyaratan, dan juga keabsahan dokumen persyaratan. “Nantinya saat masa verifikasi atau penelitian dokumen administrasi, yang akan digunakan kategori penilaian itu apakah dokumennya sudah benar dan sah atau belum. Apabila ada dokumen yang belum benar dan sah, maka partai politik diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen tersebut pada tahapan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon,” terangnya.

Sementara, Anggota KPU RI Idham Holik, dilansir dari laman resmi KPU RI, menjelaskan pasca verifikasi seluruh berkas, KPU kemudian akan mengumunkan pada 19 Agustus (selama 5 hari) sampai 23 Agustus DCS (Daftar Calon Sementara). Selanjutnya, pada 19-28 Agustus KPU juga memberi kesempatan kepada masyarakat memberi masukan DCS. “Dengan mengetahui tahapan ini dan akses informasinya terbuka luas, masyarakat bisa terlibat secara aktif. Keterlibatan masyarakat ini penting. Selain karena karena masyarakat punya hak untuk berpartisipasi, pemilu adalah ajang untuk memilih para pemimpin dan juga wakil rakyat,” jelasnya.

Berikut tahapan pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024 sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

  • Pengumuman pengajuan bakal calon : 24 April 2023 sampai 30 April 2023
  • Pengajuan bakap calon: 1 Mei 2023 sampai 14 Mei 2023
  • Verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon: 15 Mei 2023 sampai 23 Juni 2023
  • Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon: 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023
  • Verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon: 10 Juli 2023 sampai 6 Agustus 2023
  • Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS): 6 Agustus 2023 sampai 23 September 2023
  • Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT): 24 September 2023 sampai 3 November 2023. (HS)

Tinggalkan Balasan