Penyelewengan BBM Subsidi di Sulawesi Libatkan Oknum Pegawai Pertamina

HALUANSULTRA.ID- Sebuah jaringan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, terbongkar, melibatkan sejumlah pihak, termasuk seorang oknum pegawai PT Pertamina Patra Niaga. Kasus ini mencuat setelah Bareskrim Polri melakukan penyelidikan mendalam sejak laporan pertama masuk pada 14 November 2024.

Jenis BBM yang diselewengkan adalah solar subsidi B35 yang berasal dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Kolaka — bagian dari PT Pertamina Patra Niaga Operation Region VII Makassar. Modus operandi yang digunakan cukup terorganisir. Alih-alih mengirimkan BBM ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), stasiun pengisian bahan bakar untuk nelayan (SPBUN), atau agen penyalur minyak dan solar (APMS), truk tangki malah membelokkan muatannya ke gudang ilegal untuk ditimbun.

Lebih jauh lagi, dugaan pengelabuan dilakukan dengan mematikan Global Positioning System (GPS) di truk tangki milik PT Elnusa Petrofin (EP) — rekanan Pertamina yang bertugas mengangkut BBM. GPS dilaporkan dimatikan selama dua jam 27 menit, memberi cukup waktu untuk memindahkan BBM subsidi ke mobil tangki solar industri.

Truk kemudian berpura-pura melanjutkan perjalanan seolah-olah menuju lokasi resmi. Dari aksi ini, keuntungan yang didapat diperkirakan mencapai Rp 4,3 miliar. Selisih harga antara BBM subsidi di Kolaka — Rp 6.800 per liter—dan BBM non-subsidi — Rp 19.300 per liter—menjadi celah yang dimanfaatkan. Dalam sebulan, jaringan ini mampu menggelapkan 350.000 liter BBM, menghasilkan keuntungan fantastis.

Jika dihitung selama dua tahun, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 85,42 miliar. Sejauh ini, polisi telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat, yaitu BK sebagai pengelola gudang penampungan ilegal, A selaku pemilik SPBUN, seorang oknum pegawai PT Pertamina Patra Niaga, serta T sebagai pemilik truk. Meski masih berstatus terlapor, keempatnya bakal diperiksa lebih lanjut untuk mendalami peran masing-masing.

Dari penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 10.957 liter BBM subsidi, truk tangki, serta tandon berisi sisa biosolar. Kasus ini tengah ditangani dengan dasar hukum Pasal 40 ayat (9) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Proses penyidikan masih berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman lebih lanjut. (HS)

Tinggalkan Balasan