HALUANSULTRA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari telah menetapkan besaran zakat fitrah 1446 Hijriah (H)/2025 Masehi. Keputusan ini melalui Rapat Panitia Hari Besar Islam (PHBI) di Aula Samaturu Gedung Balai Kota Kendari.
Untuk beras kelas 1 jenis kepala dan super, zakat yang harus dibayarkan sebesar Rp46.000 per jiwa. Beras kelas II jenis ciliwung dan sarti ditetapkan sebesar Rp42.000 per jiwa, sedangkan beras kelas III jenis dolog sebesar Rp39.000. Sementara itu, zakat fitrah untuk sagu dan jagung ditetapkan sebesar Rp28.000 per jiwa, dan umbi-umbian sebesar Rp25.000 per jiwa.
Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari, Jahudding mengatakan, penetapan besaran zakat fitrah ini didasarkan pada survei harga pasar terhadap komoditas yang sering dikonsumsi masyarakat. Setelah keputusan ini ditetapkan, Pemkot Kendari akan segera menerbitkan surat keputusan (SK) sebagai dasar resmi bagi masyarakat dalam menunaikan kewajibab zakat fitrah.
Jahudding menjelaskan besaran nilai zakat fitrah 1446 Hijriah tersebut ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama jajaran Pemkot Kendari, Badan Amil Zakat (Baznas), Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kendari, Mejelis Ulama Indonesia (MUI), dan Forkopimda lingkup Kota Kendari, saat rapat Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) penetapan besaran zakat fitrah 1446 Hijriah/2025.
“Jadi, besaran zakat fitrah ini didahului oleh penjajakan oleh Kamenag Kendari, Pemkot Kendari, dan Baznas Kendari, dengan turun untuk menjajaki harga-harga komoditas yang masuk dalam kategori untuk dilakukan zakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kendari, Marni mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran zakat fitrah setelah SK diterbitkan. Ia menyebut, pembayaran zakat fitrah akan dimulai dari jajaran Pemkot Kendari, termasuk wali kota dan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
“Dengan adanya penetapan ini, diharapkan masyarakat dapat segera membayarkan zakat fitrah sesuai dengan jenis makanan pokok yang mereka konsumsi sehari-hari,” ujar Marni. (HS)