Miliki 10,91 Gram Sabu, Polresta Kendari Ringkus 2 Pria Asal Buton Utara

HALUANSULTRA.ID – Kepolisian Resort Kota Kendari, kembali merilis penangkapan kasus narkoba. Kali ini, tim Sat Resnarkoba Polresta berhasil meringkus pria berinisial B, bersama rekannya AZ warga Desa Wandaka, Kecamatan Kulisusu.

Kapolresta Kendari, Kombespol Muh. Eka Faturrahman, menjelaskan barang bukti yang diamankan 10,91 gram narkoba jenis sabu. Penangkapan terjadi pada salah satu kos di jalan H. Lamuse, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada Jumat (22/9/2023) sekitar pukul 03.00 Wita dini hari. “Kami awalnya mendapat laporan dari masyarakat bahwa di kos tersebut diduga sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika,” terangnya, Minggu 1 Oktober 2023.

Menurut Kapolresta, pelaku diduga berperan sebagai pengedar dan pengguna narkotika. Saat penggeledahan berlangsung ditemukan barang bukti (BB) berupa 6 paket diduga narkotika jenis sabu di dalam tas warna hitam yang terdiri dari 1 paket sabu disimpan di dalam pembungkus rokok merek Seven dan 5 paket sabu disimpan di dalam pembungkus rokok merek Gudang Garam.

Polisi juga mengamankan 1 unit handphone merek Oppo milik AZ dan 1 unit handphone merek Realme milik B. Mereka kini mendekam di sel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Keduanya disangkakan pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pelaku diduga berperan sebagai pengedar dan pengguna narkotika. (HS)

Tinggalkan Balasan