Ditetapkan Tersangka, Pelajar yang Tabrak  Perwira Polda Sultra tak Ditahan

HALUANSULTRA.ID,KENDARI – MS (16) pria berstatus pelajar yang menabrak Kompol Anggi Siahaan ditetapkan sebagai tersangka. Pengemudi Honda City itu terlibat atas dugaan kasus melakukan perlawanan kepada petugas kepolisian. Hal tersebut disampaikan Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, AKBP Rony Syahendra.

Rony mengatakan, MS sudah disangkakan dengan Pasal 312 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas. “Tersangka karena masih di bawah umur dan ancaman di bawah empat tahun, tidak dilakukan penahanan, tetapi dikenakan wajib lapor saja,” ungkapnya.

Seperti diberitakan, seorang anggota polisi yang menjabat Kasi BPKB Ditlantas Polda Sultra, Kompol Anggi Anpoliki Putra Siahaan, menadi korban tabrak lari di simpang empat, tak jauh dari McDonald,s di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kamis (3/2/2022).

Kronologi kejadian bermula ketika Kompol Anggi Siahaan mengendarai mobil menuju tempat tugas pengaturan lalu lintas. Di tengah jalan, dia melihat sebuah mobil Honda City berkendara secara tidak wajar (zigzag) dengan knalpot brong dan menyalip mobilnya, serta dua rekannya yang lain.

Anggi Siahaan kemudian berusaha menghubungi personil terdekat untuk mencegat dan memeriksa pelaku. Sebab, pelaku mengemudi ugal-ugalan da membahayakan kendaraan lainnya.

“Saat kemudian melihat mobil berhenti di Lampu merah. Saya saya tanya SIM dan STNK. Justru melarikan diri. Saya pun sempat ditabrak,” kata Kompol Anggi.

Dalam video yang beredar, polisi tersebut terlihat berada di depan mobil berwarna merah. Namun, bukannya melambatkan kendaraan, mobil yang dikendarai pelajar tersebut, malah nekat tancap gas dan memaksa anggota polisi yang berada di depannya, melompat ke atas kap mobil.

Reporter : Krismawan

Tinggalkan Balasan