
HALUANSULTRA.ID – Kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni kini bergerak ke tahap baru. Melalui kuasa hukumnya, pihak Ammar resmi mengajukan permohonan sebagai justice collaborator, guna membantu aparat membongkar dugaan jaringan peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.
Langkah tersebut ditandai dengan kedatangan kuasa hukum Ammar Zoni, I Wayan Nyoman Adi Peri, ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Rabu (26/11). Pihak keluarga dan kuasa hukum meminta perlindungan untuk Ammar selama proses pengungkapan berlangsung. “Tujuannya adalah keluarga dan Ammar Zoni siap untuk mengungkap terkait dengan dugaan peredaran narkoba di dalam rutan dan lapas,” ujar I Wayan Nyoman Adi Peri kepada awak media.
Kesungguhan Ammar Zoni untuk bekerja sama dengan penegak hukum juga ditunjukkan melalui dokumen tertulis yang dibuatnya sendiri. Dokumen tersebut memuat kronologi lengkap sebelum dirinya dipindahkan ke Nusakambangan.
“Salah satunya (bukti) adalah empat lembar surat kronologi yang ditulis langsung oleh saudara Ammar Zoni sebelum dipindahkan ke Lapas Nusakambangan,” jelas I Wayan, dilansir dari Herald.id.
Sementara itu, proses persidangan kasus narkoba Ammar masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sejak dipindahkan dari Lapas Salemba ke Nusakambangan, Ammar mengikuti persidangan secara daring.
Pihak keluarga menyebutkan kondisi psikologis Ammar terdampak setelah pemindahan tersebut, terlebih karena dia ditempatkan di sel khusus. Upaya untuk mengembalikan Ammar ke lapas di Jakarta pun masih terus diusahakan oleh keluarga. (Herald.id)

Tidak ada komentar