
HALUANSULTRA.ID – Garis polisi atau police line di lokasi kasus penikaman di Tempat Hiburan Malam (THM) Exodus Kendari diduga dirusak dan dipindahkan. Polisi kini menyelidiki dugaan penghilangan jejak dan perusakan tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus penikaman yang menewaskan suasana aman di kawasan hiburan malam tersebut.
Dugaan perubahan kondisi TKP pertama kali dilaporkan warga yang kembali mendatangi lokasi kejadian beberapa hari setelah insiden penikaman terjadi.
Warga menemukan garis polisi yang sebelumnya terpasang di area tertentu sudah tidak lagi berada pada posisi semula.
“Kami mendatangi kembali TKP Exodus dan police line sudah berubah posisi. Sudah dilepas dan ditaruh di belakang,” kata seorang warga yang mengaku melihat langsung kondisi lokasi kejadian.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polresta Kendari. Polisi turun langsung ke lokasi untuk memastikan dugaan perusakan garis polisi tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau membenarkan, pihaknya menemukan police line dalam kondisi rusak dan terbuka saat dilakukan pengecekan di lokasi.
“Adanya laporan dari warga bahwa police line telah dirusak dan dibuka, maka kami menindaklanjuti laporan tersebut. Tim Satreskrim bersama Unit Identifikasi mendapati bahwa police line memang telah dirusak, dibuka, dan sobek,” ungkapnya, Jumat, 8 Mei 2026.
Garis polisi dipasang untuk kepentingan penyelidikan dan menjaga keutuhan tempat kejadian perkara. Karena itu, setiap tindakan yang mengubah kondisi TKP tanpa izin aparat berpotensi menghambat proses hukum.
Pihaknya belum menyimpulkan siapa pihak yang bertanggung jawab atas perubahan kondisi TKP tersebut. Namun penyelidikan terus dilakukan, termasuk kemungkinan adanya unsur kesengajaan dalam upaya menghilangkan atau merusak barang bukti.
Sementara itu, manajer THM Exodus Kendari, Erlin, belum memberikan keterangan terkait dugaan perusakan police line tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan singkat maupun sambungan telepon WhatsApp belum mendapat respons hingga berita ini diturunkan.
Diketahui, dalam insiden tersebut, dua korban berinisial AN (28) dan AB (26) mengalami luka akibat senjata tajam. Selain menyelidiki pelaku penikaman, aparat kini juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain terkait perubahan kondisi TKP.
Dalam hukum pidana, tindakan merusak atau menghilangkan barang bukti dapat dijerat Pasal 221 dan Pasal 233 KUHP junto Pasal 79 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun dan denda ratusan juta rupiah. (Hms)

Tidak ada komentar