
HALUANSULTRA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari resmi membatalkan pelantikan kepala sekolah yang dilakukan pada Desember 2025. Keputusan itu ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) pembatalan sejak 15 April 2026. Artinya, sebanyak 111 Kepsek, yakni 27 Kepsek TK, 65 Kepala Sekolah Dasar, dan 19 Kepala Sekolah Menengah Pertama resmi dibatalkan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari penataan ulang administrasi kepegawaian, sekaligus evaluasi terhadap mekanisme pengangkatan kepala sekolah di lingkup Pemkot Kendari. Pembatalan itu membuat proses pengusulan kepala sekolah kembali dimulai dari awal. Pemkot Kendari kini kembali melakukan tahapan administrasi sesuai mekanisme yang berlaku. Hingga pekan ini, sedikitnya 20 rekomendasi pengangkatan disebut telah diterbitkan sebagai bagian dari proses baru tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari, Alfian, mengatakan pembatalan dilakukan untuk memastikan seluruh proses pengangkatan kepala sekolah berjalan sesuai regulasi dan memiliki dasar administrasi yang kuat.
“Pelantikan Desember 2025 itu sudah dibatalkan. SK pembatalannya sudah diterbitkan sejak 15 April 2026,” jelasnya melalui keterangan tertulisnya, Kamis (21/5/2026).
Setelah pembatalan diterbitkan, pemerintah kembali memulai tahapan pengusulan kepala sekolah dari awal. Proses tersebut kini sedang berjalan di BKPSDM bersama instansi teknis terkait. “Kemudian kita mulai mengusul kembali sesuai mekanisme yang berlaku, dan sejauh ini sudah ada sekitar 20 rekomendasi yang keluar,” bebernya.
Keputusan membatalkan pelantikan kepala sekolah itu disebut tidak diambil dalam waktu singkat. Pemkot Kendari melakukan evaluasi terhadap proses administrasi pengangkatan yang sebelumnya dilakukan pada akhir 2025.
Hasil evaluasi itu kemudian menjadi dasar dilakukan penyesuaian ulang agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari. Di internal birokrasi Pemkot Kendari, langkah tersebut dinilai sebagai upaya merapikan tata kelola kepegawaian di sektor pendidikan yang selama ini menjadi perhatian pemerintah daerah.
Penataan dilakukan agar seluruh keputusan pengangkatan jabatan memiliki legitimasi administratif yang kuat dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian, Alfian menegaskan, pembatalan bukan berarti menghentikan proses pengisian jabatan kepala sekolah.
Pemerintah tetap melanjutkan tahapan pengusulan, hanya saja mekanismenya disesuaikan kembali dengan aturan yang berlaku. “Ini sementara berproses semua. Jadi dilakukan penyesuaian kembali agar ke depan tidak ada persoalan administrasi,” tandasnya. (Hms)

Tidak ada komentar