HALUANSULTRA.ID — MR harus berurusan dengan hukum. Ia diringkus oleh tim Polsek Baruga kasus pemerkosaan. Pria 22 tahun tersebut dilaporkan ke polisi telah memaksa teman wanitanya berhubungan badan di hotel.
Peristiwa itu bermula saat korban sebut saja Mawar (21) tahun, dijemput oleh pelaku berinisial MR menggunakan mobil dengan alasan meminta ditemani untuk pulang ke rumah mengembalikan hp orang tuanya. “Tapi di tengah perjalanan, pelaku langsung belok ke salah hotel saat itu,” ujar Kapolsek Baruga, AKP I Gusti Komang Sulastra kepada awak media, Senin (21/6/2021).
Kuat dugaan, MR telah menyusun rencana. Saat singgah pada salah satu Hotel di Baruga, pelaku lalu memaksa korban yang masih berstatus mahasiswi tersebut untuk masuk ke kamar namun ditolak. Nah pelaku melakukan aksi kekerasan memukul korban hingga Mawar menyerah dan disetubuhi secara paksa dalam kamar hotel.
Kata Kapolsek, pelaku telah buron selama lebih dua bulan. Tersangka ditangkap di Desa Amokuni, Kecamatan Ranomeeto Barat pada Sabtu, 19 Juni 2021. (Hs)