PPKM Mikro di Kendari Mulai 7 Juli, Satgas Lakukan Penyekatan Wilayah Perbatasan

HALUANSULTRA.ID — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dalam keterangan pers mengatakan, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) mulai tanggal 6 Juli hingga 20 Juli 2021 yang akan berlaku di semua provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali.

“Diputuskan untuk perpanjangan PPKM Mikro Tahap XII mulai 6 Juli hingga 20 Juli 2021, yang berlaku di semua provinsi di luar Jawa-Bali, dengan dilakukan pengetatan pada 43 kabupaten/kota yang memiliki level asesmen 4 yang berada di 20 provinsi. Regulasi ini selaras dengan pengetatan yang dilakukan di Jawa-Bali,” ujarnya.

Dari 20 Provinsi, Kota Kendari termasuk. Sebab di Sulawesi (4 kabupaten/kota) yaitu Kota Palu (Sulawesi Tengah), Kota Kendari (Sulawesi Tenggara), serta Kota Manado dan Kota Tomohon (Sulawesi Utara).

Menyikap hal tersebut, Kadis Kominfo Sultra, Ridwan Badallah, dalam konferensi persnya yang digelar secara virtual di Kendari, Selasa (6/7), membeberkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) siap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro akibat Covid-19 di Kota Kendari. “Sesuai hasil rapat bersama antara Satgas Covid Provinsi Sultra dan Satgas Covid Kota Kendari telah ditetapkan mulai Rabu (7/7) sudah ada pemberlakuan PPKM Mikro khusus wilayah Kota Kendari,” terangnya.

Lanjut Ridwan, PPKM Mikro akan berlangsung sampai 20 Juli berdasarkan instruksi Mendagri. Salah satu item dari PPKM Mikro itu adalah penyekatan untuk wilayah perbatasan Kota Kendari, bahwa setiap yang akan melintas perbatasan kota maka wajib memperlihatkan bukti usap PCR, antigen, atau ada sertifikat vaksin. “Selain itu, aktivitas perkantoran yang ada di wilayah Kota kendari baik itu Kantor Pemkot Kendari, Pemprov Sultra, dan instansi vertikal akan dibatasi hanya 25 persen pegawai,” katanya. (HS)

Tinggalkan Balasan