HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Kendari berinisial ARM, diringkus Personel Opsnal Tim Lidik Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra. Janda satu anak ini kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Sao-Sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Direktur Reserse dan Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra, Kombes Pol R Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang wanita yang mencurigakan akan melakukan pengedaran narkotika, jenis sabu-sabu.
“Atas informasi tersebut Tim Personel Opsnal Lidik Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra bergerak cepat melakukan pengintaian di hotel tersebut dan melihat dua wanita membawa kantong berwarna hitam. Kemudian dicegat Tim Lidik dan ditemukan 16 Sachet narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 910 Gram,” ujar Bambang
Dari pengakuan pelaku, barang haram terebut akan diedarkan dalam Kota Kendari. Kini tersangka sudah diamankan di Mako Polda Sultra dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukum penjara paling singkat 5 tahun paling lama seumur hidup,”Jelasnya.
Reporter : Krismawan