Polres Baubau Ringkus 2 Pengedar Narkotika, 41,46 Gram Sabu Diamankan

HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Tim Opsnal Resnarkoba Polres Baubau, meringkus pengedar narkotika jenis sabu MR (17) dan rekanya LA (19) di BTN Bukit sari, Kelurahan Kadolokatapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau.

Kapolres Bau-bau, AKBP Erwin Pratomo mengatakan, awal mula penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis di sekitaran kilo lima Btn Bukit Sari Kelurahan Kadolokatapi, Kecamatan Wolio.

“Mendengar informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Baubau bergerak cepat dan melakukan patroli keliling untuk mengintai pelaku kemudian menangkap kedua pelaku dan mengamankan barang bukti 45 sachet yang berisikan narkotika dengan 41,46 gram,”ujar Erwin, Senin (7/2/2022).

Kemudian pelaku bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Mapolres Baubau, guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. “Dari pengakuan kedua pelaku ia mengedarkan narkotika dengan cara sistem tempel kepada pembelinya,”tuturnya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya kedua pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) subs pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling cepat 6 tahun dan paling lama seumur hidup.

Reporter : Krismawan

Tinggalkan Balasan