Menyalahi Aturan, Pemkot Kendari Tutup Penambangan Pasir di Nambo

HALUANSULTRA.ID — Pemerintah Kota Kendari resmi menutup penambangan pasir di Kelurahan Nambo. Tim Pemkot yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota, Nahwa Umar yang hadir bersama personil Polres bahkan turun langsung. Hal ini berdasarkan hasil rapat Pemerintah Kota Kendari bersama Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pengolahan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kota Kendari yang berada pada daerah Kecamatan Nambo.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.

Menurut Sekda Kota Kendari, pengolahan MBLB di Kecamatan Nambo sendiri menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan tata ruang Kota Kendari oleh karena itu selama ini tidak pernah diberikan perijinannya. “Atas arahan Korsupgah KPK maka kami langsung turun ke lapangan melihat bahwa pengolahan MBLB di sana masih berjalan terus. Sehingga kami harus menutup pengolahan tersebut dan memasang garis polisi.” Terangnya.

Sebelumnya, telah dilakukan peringatan berupa teguran kepada pihak pengelola namun proses pengolahan MBLB tetap berjalan sehingga Pemerintah Kota Kendari harus turun langsung ke lapangan karena hal ini sudah sangat meresahkan masyarakat. “Kami juga sudah beberapa kali didatangi masyarakat pendemo, sehingga atas perintah Korsupgah KPK, usaha tersebut kami tutup,” sambungnya.

Selain itu, pihak Pemkot juga langsung berkoordinasi bersama pihak syahbandar untuk meminta data terkait jumlah pengapalan hasil pengolahan MBLB yang dimulai tahun 2018. Data tersebut akan digunakan untuk perhitungan pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan hukum perundang-undangan yang berlaku. “Selama pemuatan MBLB yang diketahui tujuan Morosi dan Morowali,” tutupnya. (HS)

Tinggalkan Balasan