Pelayanan SKCK Polres Kendari Kian Top dan Patuhi Prokes, Pemohon Luar Daerah Sisa Kirim Data ke Nomor WA

HALUANSULTRA.ID — Kepolisian Resort (Polrest) Kota Kendari melalui Sat Intelkam melakukan pembenahan dan peningkatan pada layanan publik khususnya pada pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian(SKCK) pada masa pandemi. Mulai dari tata cara pelayanan sampai dengan pembenahan ruangan penerbitan SKCK sesuai protokol kesehatan (Prokes).

Kepala Urusan Pelayanan SKCK Sat Intelkam Polres Kendari, Aipda Marthen Senga, menjelaskan pelayanan publik saat ini sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Walaupun di masa pandemi, kebutuhan tersebut harus tetap dapat dilaksanakan secara baik dan diadaptasi oleh para penyelenggara layanan.

Untuk itu, perlu kesadaran masing-masing penyelenggara layanan dalam meningkatkan standar pelayanan publik yang harus dilakukan demi upaya pencegahan penyebaran Covid-19. “Jadi kami lakukan mulai dari penyemprotan cairan desinfektan ke fasilitas pelayanan SKCK, bersih-bersih diseputaran ruang pelayanan dan membersihkan kaca sebelum melakukan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya, kepada haluansultra.id, Selasa (10/8/2021).

Masih kata Aipda Marthen, pada masa pandemi Covid-19 ini, Sat Intelkam Polres Kendari juga memberikan jasa pelayanan pengiriman (delivery service) kepada pemohon SKCK, hal ini berlaku apabila pemohon berada diluar daerah. Artinya, cukup mengirim kelengkapan berkas melalui WhastApp kemudian membayar tarif SKCK ke bank BRI, dan setelah proses selesai akan dikirimkan kembali ke alamat pemohon dengan melalui JNT.
“Sesuai instruksi pak Kapolres kami harus memberikan pelayanan terbaik dan bisa memudahkan masyarakat. Sat Intelkam punya nomor WA yang bisa dihubungi,” sambungnya.

Pada masa pandemi, lanjut dia, sebelum masuk ruang pelayanan pemohon diwajibkan mencuci tangan, diwajibkan memakai masker, untuk antrian tempat duduk, pengisian formulir daftar pertanyaan bagi pemohon harus menjaga jarak dan membasuh tangan dengan hand sanitizer yang telah disediakan serta dilakukan cek suhu tubuh kepada pemohon. “Di masa pandemi virus corona (Covid-19) ini menuntut masyarakat banyak melakukan adaptasi di kehidupan sehari-hari, adaptasi ini pun berlaku juga pada penyelenggaraan pelayanan publik di Polres Kendari,” terangnya.

Ia menambahkan, dalam pembuatan SKCK jika pemohon mengalami kendala informasi, boleh mengunjungi media Facebook pelayanan SKCK Polres Kendari dan dapat menghubungi atau melalui WA 085241902835/085398111979.

Untuk diketahui, surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada tentang orang tersebut yang mana dalam proses penerbitannya dilakukan oleh satuan Intelkam. (HS)

Tinggalkan Balasan