Kepala OJK Sultra : Satgas Temukan 3.734 Pinjol Ilegal Sejak 2018 Sampai 2021

HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Perkembangan era digital seperti sekarang ini, banyak jenis investasi mengiurkan dan mudah ditawarkan untuk masyarakat. Salah satunya dalam pinjaman secara online. Hal itu disampaikan langsung Kepala OJK Sultra, Arjaya Dwi Raya, pada kegiatan Bincang Jasa Keuangan (Bijak).

Kata Arjaya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat ada 3.734 entitas pinjaman online (pinjol) dan pinjol ilegal itu merupakan temuan tim Satgas Waspada Investasi (SWI) sejak tahun 2018 hingga November 2021. “Semuanya telah kami tutup dan hingga saat ini, SWI terus melakukan penutupan situs serta aplikasi pinjol agar masyarakat tidak ada yang dapat mengakses,”ujar Arjaya, Jumat (17/12/2021).

Untuk mencegah adanya masyarakat yang menjadi korban pinjol. Saat ini OJK memaksimal pelayanan pengaduan konsumen dengan mengembangkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Hal ini bertujuan untuk memberi akses pengaduan secara terintegrasi, yang dapat diakses oleh OJK, Industri Jasa Keuangan (IJK), dan konsumen.

“Termasuk, melalui APPK, OJK mendorong agar penanganan pengaduan dapat diselesaikan dengan cepat oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK),” tambahnya. Selain melalui APPK, masyarakat juga bisa mendapat akses pengaduan dengan menghungi nomor kontak OJK di 157.

Reporter: Krismawan

Tinggalkan Balasan