Demi Kesehatan, Tarif Cukai Rokok 2022 Naik 12 Persen

HALUANSULTRA.ID,KENDARI  – Akhir tahun 2021, pemerintah menaikkan tarif cukai rokok 2022 dengan rata-rata kenaikan 12 persen. Kenaikan tarif cukai akan berlaku 1 Januari 2022. Hal ini disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Kendari, Affinutha, Kamis (30/12/2021).

Menurut Affinutha, adanya kenaikan cukai tersebut, bisa mengendalikan konsumsi. Nah tentu memberi efek baik buat kesehatan, lingkungan dan sebagainya. “Demi kesehatan, cukai rokok tiap tahun harus ada kenaikan harga. Tujuannya untuk menurunkan konsumsi rokok pada masyarakat di Indonesia utamanya di Sulawesi Tenggara,” jelasnya.

Bukan hanya itu, lanjut dia, hal ini juga bertujuan untuk menurunkan konsumsi rokok kepada anak-anak yang masih dibawah umur karena mereka sudah mulai mengisap rokok.

Affinutha mrnambahkan, kenaikan tarif cukai tertinggi terdapat pada golongan sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM). Sementara, sigaret kretek tangan (SKT) dapat kenaikan tarif cukai paling rendah.

“harga rokok pada 2022 nanti akan berbeda-beda sesuai dengan jenis golongan dan tergantung penetapan dari perusahaan masing-masing.  Dan di Sultra sendiri akan mengikut pada ketentuan pusat karena di Sultra belum ada pabrik rokok,” pungkasnya.

Ssecara garis besar, tarif CHT tahun depan terbagi ke dalam 10 golongan rokok yang berada di dalam tiga jenis rokok. Pertama, cukai SKM golongan I naik sebesar 13,9%, SKM golongan IIA naik 12,1%, SKM golongan IIB naik hingga 14,3%. . Kedua, cukai SPM golongan I naik 13,9%, SPM golongan IIA  naik 12,4%, dan SPM golongan IIB kenaikannya sebesar 14,4%. 

Ketiga, cukai SKT golongan IA sebesar 3,5%, SKT golongan IB 4,5%, SKT golongan II 2,5%, dan SKT golongan III 4,5%.  Adapun, kenaikan tarif rata-rata cukai tahun 2022 lebih rendah dibandingkan tahun 2021 yang naik sebesar 12,5%.

Reporter : Krismawan
Editor : Muh Rusli

Tinggalkan Balasan