HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Memasuki tahun 2022, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari, belum memberlakukan jam besuk bagi keluarga warga binaan pemasyarakatan (WBP). Hal ini karena belum ada surat perintah dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Abdul Samad Dama mengatakan larangan sementara ini berlaku untuk seluruh lapas di Sultra. Artinya, tidak dibolehkan ada kerumunan. Kecuali jika pandemi telah berakhir tentu ada jadwal besuk fisik.
“Lapas tidak memberlakukan jam besuk sejak adanya surat perintah dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DJP) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),” katanya
Lapas kata dia, telah mengetahui jika kasus corona virus (Covid-19) di Sulawesi Tenggara (Sultra), khususnya di Kota Kendari sudah berstatus hijau. Namun Lapas Kendari IIA tetap melarang kunjungan langsung dari keluarga warga binaaan. “Kami akan membuka jam besuk kecuali sudah ada surat perintah langsung dari DJP Kemenkumham,” ujar Samad, Selasa (4/1/2021).
Lapas kata dia, hanya bisa memfasilitasi para WBP dengan cara menyediakan warung telepon khusus pemasyarakatan guna mempertemukan keluarga mereka melalui dalam jaringan (Daring).
“Penitipan makanan dan minuman tetap berjalan seperti biasanya namun pemeriksaan yang ketat,”pungkasnya.
Reporter : Krismawan
Editor : Muh Rusli