Ditresnarkoba Polda Sultra Ringkus Oknum Driver Online Pengedar Sabu

HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Seorang driver online inisial IR (19), warga Kelurahan Bende Kecamatan Kadia, Kota Kendari diringkus jajaran Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait kepemilikan narkotika jenis sabu. IR dibekuk bersama seorang perempuan Inisial (HI) yang menjadi rekan seprofesinya menjual barang haram tersebut.

Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. M Eka Fhaturrahman menjelaskan, informasi keterlibatan IR dan HI pada bisnis penjualan sabu tersebut dilaporkan oleh masyarakat setempat. Hal itu langsung ditelusuri Tim Lidik Subdit I Ditresnarkoba dan bergerak menuju lokasi yang kerap menjadi tempat transaksi. “Keduanya kerap transaksi di lorong Nirwana. Petugas juga menggeleda kamar kos dan mobil pelaku,” ujarnya, Jumat, (7/1/2022).

Hasil penggeledahan aparat ditemukan 28 saset yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 266 gram. Mereka berdalih jika baang tersebut juga diterimah dan seseorang yang juga berdomisili di Kendari. “Kami sedang lakukan pengembangan,” katanya.

IR dan HI harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan diancam pasal Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 thn 2009 tentang narkotika dengan masa kurungan minimal 6 tahun.

Reporter : Krismawan
Editor : Muh Rusli

Tinggalkan Balasan