Pengamat Hukum Sultra : Ali Mazi Jangan Anti Kritik, Apalagi Sampai Pidanakan Warga

HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Pengamat Hukum Sulawesi Tenggara (Sultra), Fatahillah menyayangkan tindakan Gubernur Sultra, Ali Mazi yang telah melaporkan salah seorang mahasiswa Baada Yung Hum Marasa (24) yang melakukan aksi unjuk rasa demi kepentingan publik dan masyarakat di wilayah Sultra khusunya di Kabupaten Buton Utara (Butur) pada 31 Desember 2021 lalu.

Fatahillah mengatakan, dalam penyampaian pendapat didepan umum protes dan kritikan terhadap jabatan dalam hal ini Ali Mazi sebagai Gubernur Sultra adalah hal yang wajar. “Sepanjang yang di kritisi bukan pribadi, sah-sah saja karena tidak menyerang pribadi seorang Gubernur. Itu menyerang Ali Mazi secara kelembagaan/jabatan Gubernur,” katanya dalam sambungan telepon, Rabu (19/1/2022).

Dia menambahkan, penyampaian pendapat yang dilakukan oleh sekelompok warga dalam aksi demonstrasi di pertigaan Desa Ronta, Kecamatan Bone Gunu, Kabupaten Butur pada Kamis (2/12/2021) seharusnya dijadikan sebagai motivasi Gubernur Sultra untuk memperbaiki kinerjanya dan jangan anti kritik. “Janganlah pak Gubernur menggunakan jalur-jalur hukum kepada warganya. Seorang pemimpin itu ketika di kritik seharusnya dijadikan sebagai masukan,” ujarnya.

Fatahillah juga menegaskan, terkait dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh mahasiswa Baada Yung Hum Marasa, seharusnya diadukan oleh pribadi Ali Mazi bukan melalui orang lain ataupun ajudannya.

“Inikan kebiasaan demonstrasi, kalau memang pemdemo mengeluarkan kata-kata yang menyerang pribadi orang lain berarti orang yang merasa dirugikan atau dicemarkan itu kalau memang harus ditindaklanjuti secara hukum harus dia melakukan aduan secara pribadi (tidak boleh lewat ajudan/orang lain),” bebernya.

Secara terpisah, Kasubdit III Jatanras Polda Sultra, AKBP Jibrael Bata Awi mengatakan mahasiswa asal Universitas Danayu Ikhsanuddin Baubau itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik. Awalnya, dia diadukan oleh anggota Polri yang juga merupakan ajudan Gubernur Sultra, Ali Mazi yang bernama Muhammad Ulil Amri.

“Kita sudah sampaikan undangan klarifikasi, pemeriksaan sebagai saksi, kemudian kita gelar perkara. Setelah gelar perkara, karena sudah cukup alat bukti kita arahkan (Ali Mazi) untuk membuat laporan polisi. Setelah itu terbitlah perintah penyidikan. Kemudian kita panggil dia (Baada Yung Hum Marasa) sebagai saksi tapi tidak datang. Jelang 1 minggu, kita panggil lagi sebagai saksi kedua tapi tidak datang lagi,” katanya.

Selanjutnya, pada Senin (17/1/2022) sekira 09.00 Wita, anggota menjemputnya. Di malam harinya sekira pukul 22.00 WITA, polisi berhasil mengamankan Baada Yung Hum Marasa di Lorong Wasula, Desa La Noipi, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Butur.

Sesampainya di Polda Sultra, dia dimintai keterangan sebagai saksi. Lalu di gelar perkarakan dan di tetapkan sebagai tersangka. “Orangtua maupun anak ini menyadari perbuatannya. Kami juga sudah menfalitasi agar yang bersangkutan menyampaikan permintaan maaf,” tambahnya. Sayangnya, proses hukum tetap berjalan dan pelaku dikenakan Pasal 310 ayat 2 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan.

Reporter : Krismawan

Tinggalkan Balasan