Disuruh Suami Jual Sabu, Wanita 35 Tahun di Konut Diringkus

HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Tim Opsnal Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil meringkus seorang wanita pengedar sabu HI (35). Ibu rumah tangga (IRT) ini nekat menjual menjual barang haram terebut atas perintah suami di Jalan Poros Kendari – Konut, Desa Tondowatu, Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muh.Eka Fathurrahman, mengatakan, awal mula penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu yang disebuah rumah di Jalan Poros Kendari Konut, Desa Tondowatu.

“Mendengar itu Tim Opsnal bergerak cepat menangkap pelaku di rumah, serta mengamankan barang bukti 17 sachet paket diduga berisi Sabu dengan berat Brutto 10,32 Gram,”ujar Eka, Jumat (18/2/2022). Dari pengakuan pelaku, HI memperoleh narkotika tersebut dari suami. Nah proses penjualan barang tersebut sistem bertemu langsung dengan pembeli.

Selanjutnya, kata Diresnarkoba, tim membawa tersangka dan barang bukti yang di sita ke Mako Polda guna proses penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan di jerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Reporter : Krismawan

Tinggalkan Balasan