Perusahaan Tambang dan Pemda Masih Menunggak, Potensi Pajak Air di Sultra Belum Tergali Maksimal

HALUANSULTRA.ID – Memasuki tri wulan kedua 2024, target penerimaan pajak air permukaan (PAP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) masih minim. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi membenarkan pajak air permukaan belum memberikan kontribusi besar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di wilayah Sultra.

Kepala Bapenda Sultra, Mujahiddin, melalui Kabid Pajak, Wakuf Karim mengatakan, tagihan untuk pajak air permukaan saat ini mencapai angka Rp 35 miliar. Utang terbesar berada pada PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) Rp 26 miliar sisanya utang pemerintah Kabupaten/Kota di Sultra. Kata Wakuf, khusus untuk Virtue Dragon dalam mediasi, perusahaan hanya mampu membayar Rp361 juta sesuai dengan perhitungan PT VDNI.

Sementara, penetapan besarannya Rp726 ribu per meter kubik, berdasarkan permohonan dari perusahaan sendiri. Mereka memiliki volume per bulan 2,6 juta meter kubik sehingga total sampai saat ini Rp26 miliar. Ini berlaku sejak 2019-2023 “Mereka pernah meminta dilakukan penghitungan ulang dan mencabut SKPD, ini kan aneh dan gila. Karena yang bisa mencabut SKPD hanya Gubernur,” beber Wakuf.

“Kalau secara keseluruhan, piutang yang harus kita tagih itu Rp 35 miliar se Sultra. Utang Virtue Dragon itu Rp 26 M sesuai aturan. Kalau untuk target kita Bapenda tahun ini dari pajak air hanya Rp 5 miliar,” ujarnya di ruang kerjannya.

Kata dia, Bapenda telah melakukan pertemuan dengan Kejaksaan untuk menuntaskan persoalan piutang. Semua telah dipanggil, dan membuat pernyataan untuk membayar piutang. Ada pun proses pembayaran angsuran baru dimulai dibayarkan Juli 2024. Sementara VDNI memilih jalur pengadilan pajak. “Sudah ada perjanjian untuk daerah yang menunggak mulai mencicil. Seperti Kota Kendari, Konawe dan lainnya. Siapa pun yang membayar akan terbaca di kas daerah,” katanya.

Cicilan dari daerah, lanjut Kabid, ada yang meminta pelunasan selama tiga tahun, ada juga juga 2,6 tahun dan 2 tahun. “Progres bisa kita ketahui Agustus. Pasti akan kelihatan siapa yang sudah bayar angsuran,” terangnya.

Wakuf menambahkan, tugas pokok Bapenda memang semakin menantang, karena itu perlu melahirkan sebuah inovasi, untuk melihat potensi-potensi PAD di Sultra yang belum terdeteksi. Pajak air permukaan yang belum optimal memberikan kontribusi bagi PAD.

Bapenda sendiri terus mensosialisasikan kepada para pengusaha tambang, industri, dan perhotelan, termasuk Pemda di daerah berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemungutan Air Permukaan. Tarif pajak Air Permukaan berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Balai Wilayah Sungai (BWS), yaitu Rp500 per kilo liter.

Untuk itu, Wakuf berharap, adanya regulasi Pergub tersebut, PAD di wilayah Sultra dapat tercapai sesuai target yang telah ditentukan. Ia juga mengajak semua pihak terkait agar terus bekerja sama demi mewujudkan hal itu.

Sementara itu, Kepala Bapenda Sultra, Mujahidin, Mujahiddin berharap perusahaan tambang untuk patuh membayar PAP karena dana pajak yang diterima pemerintah untuk membangun daerah. PAP lanjut dia, dibagi dengan kabupaten yang dilalui sungai. Pemprov hanya memperoleh 50 persen dari PAP dan 50 persen jatah kabupaten, itu diatur undang-undang. (imn/HS)

Tinggalkan Balasan