Konsumsi Sabu Sejak 2019, ASN Pemkot Kendari Diringkus

HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Seorang Aparat Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkot Kendari SAT (32), diringkus Satresnarkoba Polresta Kendari di kamar kost pelangi, Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Kaur Bin Ops Narko Polresta Kendari IPDA Aldiansyah As’ad mengatakan, awal mula penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang warga sering memakai sabu-sabu di dalam kamar kost tersebut.

“Pelaku berhasil kami amankan dan selanjutnya kami lakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti (BB) 2 sachet paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 4,98 gram,”Ucap Aldiansyah, Senin (7/3/2022).

Dari pengakuan pelaku, kata Aldiansyah, tersangka sudah sering mengkosumsi narkotika jenis sabu-sabu sejak 2019, dan ia mendapatkan benda haram tersebut dari seorang laki-laki bernama Toneng, jaringan narkotika Lapas Kelas IIA Tanjung Pinang, dengan cara sistem tempel.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat pasal Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika,dengan hukuman penjara 6 tahun maskimal 12 tahun penjara.

Reporter : Krismawan

Tinggalkan Balasan